Friday, May 3, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

242-K/PM.III-12/AD/XII/2010 09-12-2010

No.Register 242-K/PM.III-12/AD/XII/2010
Tanggal Masuk 09-12-2010
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa Wiji
Pangkat Serka / 542354
NRP
Jabatan Ba Intelrem 082 / Cpyj.
Kesatuan Korem 082 / Cpyj.
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan Pasal 87 (1) Ke-2 Jo (2) KUHPM.
Putusan

Pidana                  : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Biaya Perkara       : Rp.10.000,-

Majelis Hakim TIM II
Keterangan Putus hari Rabu, 22 Desember 2010
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2011-01-17 20:10:00    Kunjungan: 534
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller