Friday, May 3, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

178-K/PM.III-12/AD/IX/2010 29-09-2010

No.Register 178-K/PM.III-12/AD/IX/2010
Tanggal Masuk 29-09-2010
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ASMUJI
Pangkat Kapten Cpm / 597879
NRP
Jabatan Pama Pamdam V/Brawijaya
Kesatuan Pamdam V/Brawijaya
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Putusan

1. Menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 25 Oktober 2010.

2. Menyatakan Berkas Perkara Nomor : BP.13/A.13/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 tidak sah dan batal demi hukum.

3. Mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya untuk diperbaiki dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

4. Menyatakan sidang perkara Terdakwa Kapen Cpm Asmuji NRP 597879 tidak dapat diajukan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

6. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim TIM II
Keterangan Putus hari, Kamis tanggal 11 Nopember 2010
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2011-01-05 16:23:43    Kunjungan: 197
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller