Saturday, May 4, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

234-K/PM.III-12/AD/XI/2010 26-11-2010

No.Register 234-K/PM.III-12/AD/XI/2010
Tanggal Masuk 26-11-2010
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ASMUJI
Pangkat Kapten Cpm / 597879
NRP
Jabatan Pama Pomdam V/Brawijaya
Kesatuan Pomdam V/Brawijaya
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009
Putusan

Pidana                      : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.

Biaya Perkara           : Rp.15.000,-

Majelis Hakim TIM II
Keterangan Putus hari Kamis, 23 Desember 2010
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2010-11-30 18:54:47    Kunjungan: 220
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller