Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

199-K/PM.III-12/AD/X/2010 14-10-2010

No.Register 199-K/PM.III-12/AD/X/2010
Tanggal Masuk 14-10-2010
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa IBNU QOSIM
Pangkat Serma / 291006101169
NRP
Jabatan Ba Pomdam V/Brawijaya
Kesatuan Pomdam V/Brawijaya
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Putusan

Pidana                   : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.

Biaya Perkara         : Rp.10.000,-

Majelis Hakim TIM II
Keterangan Putus hari, Selasa tanggal 30 Nopember 2010
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2010-11-15 15:24:26    Kunjungan: 89
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller