Sunday, May 19, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

123-K/PM.III-12/AU/X/2023

No.Register 123-K/PM.III-12/AU/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-10
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa MOHAMAD ABIDIN
Pangkat Serka
NRP 522291
Jabatan Ba Musik Tiup Satsik
Kesatuan Lanud Abd Saleh
Asal Satuan TNI AU
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh tiga bulan Maret tahun 2000 dua puluh satu, tanggal tujuh bulan April tahun 2000 dua puluh satu, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April, Mei dan Juni tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalan tahun 2000 dua puluh satu bertempat di warung nasi goreng JI. Surabaya No.3 Kec. Klojen Kota Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang", dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 1997 melalui pendidikan Semata PK 33 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan dilanjutkan mengikuti Susjursarta Musik Angkatan ke II di Capaum 502 Lanud Halim Perdana Kusuma kemudian ditempatkan di Mabesau Jakarta, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Lanud Abd. Saleh Malang dengan pangkat Serka NRP 522291;

Bahwa pada han Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa menerima telephon dan Sdr. Rusdi (Saksi-1), kemudian Terdakwa bertanya "ada keperluan apa Pak", dijawab oleh Saksi-1 "apakah bapak tentara", dijawab oleh Terdakwa "benar saya tentara TNI AU dinas di Lanud Abd. Saleh Malang", selanjutnya Terdakwa bertanya "dari mana bapak tahu nomor HP saya?" dijawab oleh Saksi-1 "dari Sdr. Riska anggota TNI AU yang pernah bapak bantu dalam seleksi TNI AU", setelah itu Saksi-1 menyampaikan akan datang ke rumah Terdakwa dan dipersilahkan oleh Terdakwa;

Bahwa sekira pukul 07.45 Wib Saksi-1 memberitahukan jika telah berada di depan Alfamart dekat PIQ (Pesantren Ilmu Quran) Kec. Singosari Kab. Malang, kemudian Terdakwa menjemput Saksi-1 menggunakan sepeda motor dan menuju ke rumah Terdakwa di JI. Serka Larahima No. 7 Rt 14 Rw 12 Komplek Amarta Lanud Abd Saleh Ds Saptorenggo Kec Pakis Kab Malang. Kemudian sekira pukul 08.30 Wib sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi-1 menyampaikan jika akan mendaftarkan keponakannya yaitu Sdr. Mukhammad Frandy Hardianto (Saksi-3) menjadi anggota TNI AU, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 "apabila keponakan Sdr. Rusdi ingin mendaftar menjadi TNI AU maka harus menyiapkan uang sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan dijawab oleh Saksi-1 "Iya pak nanti saya siapkan namun saya akan koordinasi dengan keluarga karena Sdr. Mukhammad Frandy Hardianto bukan anak saya dan asalkan Sdr. Mukhammad Frandy Hardianto lulus dan mengikuti pendidikan", selanjutnya Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dengan berkata "pasti lulus dan mengikuti pendidikan";

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa datang ke warung nasi goreng milik Saksi-1 di JI. Surabaya No 3 Kec. Klojen Kota Malang meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan menemui panitia yang akan membantu Saksi-3 dalam seleksi masuk Tamtama PK TNI AU tahun 2021, dan saat itu Saksi-1 percaya dan langsung memberikan uang sesuai dengan permintaan Terdakwa;

Bahwa setelah itu Terdakwa meminta uang lagi kepada Saksi-1 secara bertahap di tempat warung nasi goreng milik Saksi-1 di JI. Surabaya No 3 Kec. Klojen Kota Malang diantaranya masih pada bulan Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian untuk permintaan uang pada bulan Maret 2021 dibuatkan kwitansi dengan jumlah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ada bukti kwitansinya dan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), bulan Mei 2021 sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), bulan Juni 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dan Saksi-1 total keseluruhannya sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 apabila Saksi-3 akan berangkat dan lulus pada pantukir pusat serta masuk pendidikan maka Saksi-1 harus memberikan uang lagi (kekurangannya) kepada Terdakwa sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);

Bahwa pada bulan Juni 2021, Saksi-3 mendaftar seleksi Tamtama PK TNl AU Gel. II tahun 2021, dan pada tanggal 28 Juni 2021 Saksi-3 bersama Terdakwa menuju Lanud Muljono Surabaya untuk mengambil nomor pendaftaran seleksi Tamtama PK TNl AU Gel. lII tahun 2021 dan mendapatkan nomor pendaftaran P.TA.MUL.21.03.L.0234, kemudian sekira bulan Juli 2021 Saksi-3 melaksanakan tes seleksi tamtama PK TNl AU 2021 di panda Lanud Muljono Surabaya, dan Saksi-3 dinyatakan tidak lulus atau gugur, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 agar tenang karena akan dikoordinasikan dan diikutkan pendaftaran susulan Bintara PK TNI AU Gel. II tahun 2021, namun untuk biayanya bertambah menjadi sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi-3 menyampaikan hal tersebut kepada Saksi-1 dan disetujui oleh Saksi-1;

Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2021 Saksi-3 mendaftar Bintara PK TNI AU Gel. II tahun 2021 melalui panda Lanud Muljono Surabaya dan mendapatkan kartu Pendaftanan dengan nomon P.BA.MUL.21 .02.L.0220, kemudian pada tanggal 06 September 2023 Saksi-3 melaksanakan tes dan diumumkan pada tanggal 02 Oktober 2021 dengan hasil Saksi-3 dinyatakan tidak lulus atau gugur, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 akan berkoondinasi dan melaporkan kepada Danlanud Muljono, tidak lama kemudian Terdakwa menyampaikan kembali kepada Saksi-3 jika akan diikutkan seleksi Tamtama PK TNI AU Gel. l tahun 2022;

Bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 Saksi-3 mendaftar Tamtama PK TNI AU Gel. l tahun 2022 melalui panda Lanud Muljono Surabaya dengan nomor pendaftaran P.TA.MUL.22.01.L.0099, dan sekira bulan Februari 2022 Saksi-3 mengikuti tes seleksi, namun sekira bulan Mei 2022 Saksi-3 mengalami kecelakaan dan patah tulang, kemudian pada bulan Juli 2022 dilaksanakan pengumuman dan Saksi-3 dinyatakan tidak lulus atau gugur, selanjutnya Terdakwa masih menjanjikan kepada Saksi-1 dan Saksi-3 jika nanti Saksi-3 akan diikutkan tes susulan dan akan dicarikan kursi untuk berangkat seleksi pusat serta dijamin lulus pantukhir pusat dan Iangsung mengikuti pendidikan;

Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa memberitahu Saksi-1, jika Saksi-3 akan berangkat ke Solo mengikuti tes seleksi pusat dan dilanjutkan mengikuti pendidikan, kemudian Saksi-1 mengadakan syukuran dan Terdakwa juga memberitahu Saksi-3 agar mempersiapkan baju dan sepatu untuk keperluan selama tes di Solo;

Bahwa walaupun Terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah) dan Saksi-1, tetapi Saksi-3 tetap tidak bisa diterima dan tidak bisa mengikuti Pendidikan Tamtama PK TNI AU GeI.Ill tahun 2021 dan Gel.l tahun 2022, serta Bintara PK TNI AU Gel. Il tahun 2021, karena Terdakwa bukan termasuk dalam panitia seleksi penerimaan baik Tamtama maupun Bintara TNI AU di Lanud Muljono Surabaya dan tidak melakukan apapun untuk kelulusan Saksi-3; dan

Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), dan sampai saat ini Terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan uang milik Saksi-1, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satpomau Lanud Abd. Saleh Malang pada tanggal 10 Mei 2023 sesuai Laporan Polisi nomor POM-405/A/IDIK-06/V/2023/ABD tanggal 10 Mel 2023 agar perbuatan Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP.

Putusan

M E N G A D I L I:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut diatas Mohamad Abidin, Serka, NRP 522291, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Penipuan.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

Pidana Pokok             :    Penjara selama 6 (enam) bulan.

Pidana Tambahan    :    Dipecat dari dinas militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

8 (delapan) lembar foto copy persyaratan administrasi pendaftaran calon Tamtama PK TNI AU 2021.

2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang secara cash/tunai dari Sdr. Rusdi (Saksi-1) kepada Terdakwa pada tanggal 24 Maret 2021 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim TIM 5
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 05:14:58    Kunjungan: 27
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller