Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

164-K/PM.III-12/AD/XII/2023

No.Register 164-K/PM.III-12/AD/XII/2023
Tanggal Masuk 2023-12-21
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ACHMAD SYAIFUL
Pangkat Peltu
NRP 21980239350279
Jabatan Bakodim 0816
Kesatuan Kodim 0816 Sidoarjo
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di Jl. Brigjen Katamso tepatmya di depan toko Variasi motor no 33 Waru Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara sebagai berikut :

1.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1997/1998 melalui pendidikan Secaba di Rindam Xll/Tanjungpura, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Kecabangan Infanteri di Pusdiklatpur Rindam V/Brw, setelah itu ditempatkan di Yonif 516/CY, setelah mengalami mutasi dan jabatan ditempatkan di Kodim 0816 Sidoarjo sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21980239650279;

2.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Perum Graha Kencana Jl. Larangan Tokol Kec. Telanakan Kab. Pamekasan Madura Bersama kedua putri Terdakwa yang bernama Sdri. Naura Maulidah Anggraeni umur 15 tahun dan Sdri. Hilwana Resma M umur 12 tahun dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES dengan kecepatan 30 s.d. 40 Km/Jam, Terdakwa duduk di kursi kemudi dan anak Terdakwa yang bernama Sdri. Hilwana duduk di sebelah Terdakwa sedangkan Sdri. Naura Maulidyah duduk di kursi belakang. Pada saat melintas di Jl. Raya Tanjung perbatasan Kab. Sampang Pamekasan, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami trobel temperatur naik dan setelah Terdakwa cek tenyata air radiator kurang dikarenakan ada kebocoran, karena pada malam hari tidak ada bengkel radiator yang buka akhirnya Terdakwa melanjutkan perjalanan, dan baru berjalan 5 s.d. 10 Km temperature mobil Terdakwa naik lagi dan berhenti kurang lebih 15 s.d. 20 menit untuk mendinginkan dan mengisi air Radiator dan selama perjalanan dari Pamekasan sudah tidak terhitung Terdakwa berapa kali mendinginkan mesin mobil dan mengisi air radiator.

3.      Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul. 05.00 Wib Terdakwa sampai di Kota Surabaya menuju rumah Wisma Tropodo Sidoarjo, ketika melintas di JL Brigjen Katamso tepatmya di depan toko Variasi motor no 33 Waru Sidoarjo dengan kecepatan 60 s.d. 70 Km/Jam dalam keadaan mengantuk dan kecapean karena berulang kali harus menangani radiator mobil yang bermasalah tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tanpa disadari dan bisa dikendalikan oleh Terdakwa yang dalam kondisi mengantuk dan kelelahan/capek, mobil berjalan serong ke kanan dan menabrak sepeda motor SPM Honda CBR Nopol W 6760 NAS yang dikendarai oleh Sdr. Risfangga Firdan Pratama (korban) yang melaju dari arah timur;

4.      Bahwa tabrakan tersebut mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban terpental sejauh 4 meter dan menabrak toko variasi motor Klasik Custom sedangkan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak tiang rumah warga no 31 di samping toko variasi motor dan dikap mesin keluar air radiator yang menyembur keatas kemudian Terdakwa mendengar anak Terdakwa menjerit kesakitan sedangkan kondisi Sdr. Risfangga Firdan Pratama cukup parah yaitu mengalami luka pada kepala dan mengeluarkan darah dari telinga, luka lebam pada mata kanan, luka terbuka pada lengan kanan dan dalam kondisi masih hidup namun tidak sadarkan diri dan anak Terdakwa yang kecil juga mengalami patah tulang pada paha kanan serta anak yang besar mengalami lebam pada mata kanan;

5.      Bahwa kemudian datang ambulance dari RSUD Sidoarjo yang datang untuk mengevakuasi dan membawa Korban yang masih hidup namun kritis untuk dibawa ke rumah sakit Sidoarjo, sedangkan Terdakwa dan kedua putrinya dievakuasi dengan mobil ambulan yang berbeda dibawa juga ke RSUD Sidoarjo selanjutnya diberi penanganan lebih lanjut sedangkan Saksi-ll (Aiptu Dwi Sudiyatmoko) menelpon mobil derek untuk mengevakuasi mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES ke Polsek Waru sedangkan sepeda motor Honda CBR warna merah Nopol W 6760 NAS di bawa ke Pospol Kepuh namun tidak berapa lama kemudian mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES dan sepeda motor Honda CBR warna merah Nopol W 6760 NAS diambil oleh petugas dari Subdenpom V/4-1 Sidoarjo;

6.      Bahwa kondisi jalan saat terjadi kecelakaan, jalan lurus, cuaca cerah, lalu lintas sepi dan saat itu baik Terdakwa maupun Korban telah dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan Sim A;

7.      Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Risfangga Firdan Pratama mengalami luka terbuka pada bahu kanan, luka pada kepala, mata sebelah kanan bengkak dan mengeluarkan darah dari telinga serta dalam kondisi tidak sadarkan diri, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 pukul 05.30 Wb Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sidoarjo sesuai dengan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah nomor KF/VER/127/438.5.2.1.1/2023 tanggal 5 September 2023 sedangkan anak Terdakwa yaitu Sdri. Naura Maulidyah Angraini mengalami luka pada bagian mata kanan dan Sdri. Hilwana Resma M mengalami luka patah kaki kanan atas dan bibir atas bawah sobek;

8.      Bahwa sepeda motor Honda CBR Nopol W 6760 NAS rusak pada setir kanan dasbord depan pecah lecet pada tangki sebelah kanan dan pecah pada bagian mesin, mobil Daihatsu Xenia Nopol W 10 KES rusak berat pada bagian depan, kaca depan pecah dan roda depan bagian kanan pecah;

9.      Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Terdakwa bersilahturahmi dengan keluarga korban dan memberikan santunan sebanyak 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dari pihak korban sudah mengikhlaskan kepergian korban sehingga membuat pernyataan damai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan pada tanggal 1 Oktober 2023;

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putusan

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu ACHMAD SYAIFUL, Peltu NRP 21980239350279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
  1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

-        Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan/penetapan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.

  1. Menetapkan barang bukti berupa:
  1. Barang- barang :

1)      1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK064687 dan nomor mesin DF76523;

2)      1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES atas nama PT.Pusako Dua Mandiri Jl. Bangka Raya No.6 MP.Prapatan Jakarta Selatan;

Dikembalikan kepada yang berhak.

3)      1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi A nomor 1549-7902-000060 atas nama Achmad Syaiful alamat Desa Larangan Tokok Asemmanis 2 Tlanakan Pamekasan;

Dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Achmad Syaiful.

4)      1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol W 6760 NAS dengan nomor rangka MH1KC8113F036830 dan nomor mesin KC81E1036905;

5)      1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol W 6760 NAS atas nama M. Aszali alamat Gunung Agung U-41 RT.01 RW.09 Desa Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo;

6)     1 (satu) buah helm fullface/teropong merk NHK warna hitam.

Dikembalikan kepada yang berhak.

b.      Surat-surat:

1)      2 (dua) lembar foto mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kanan dan samping kiri;

2)      1 (satu) lembar foto STNK mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 10 KES atas nama PT.Pusako Dua Mandiri Jl. Bangka Raya No.6 MP.Prapatan Jakarta Selatan;

3)      1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi A nomor 1549-7902-000060 atas nama Achmad Syaiful;

4)      2 (dua) lembar foto sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol W 6760 NAS yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kanan dan samping kiri;

5)      1 (satu) lembar foto STNK sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol W 6760 NAS atas nama M. Aszali alamat Gunung Agung U-41 RT.01 RW.09 Desa Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo.

6)      1 (satu) lembar foto helm fullface/teropong merk NHK warna hitam.

7)      1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa dengan Sdr. M Chusaini pada tanggal 01 Oktober 2023.

8)      1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian (Certificate of Death) Nomor KF/VER/127/438.5.2.1.1/2023 tanggal 05 September 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sidoarjo atas nama Risfangga Firdan Pratama.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.       

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim tim 2
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-13 04:15:28    Kunjungan: 7
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller