Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

152-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 152-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-22
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa MOCHAMAD AFDAL
Pangkat Prada
NRP 1721105000001454
Jabatan Tabakpan 2 Pokpan 2 Ru 3 Ton 1 Kipan A
Kesatuan Yonif Raider 500/Sikatan
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh tiga bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Delapan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan Bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di Yonif Raider 500/Sikatan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui Dikmata, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonif Raider 500/Sikatan, sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1721105000001454;

2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif Raider 500/Sikatan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023 atau selama 107 (seratus tujuh) hari secara berturut-turut;

3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut karena banyaknya tekanan dan tindakan dari senior di Kesatuan Terdakwa;

4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa di Perum Komplek Ciparay Indah Jl. Kacapiring 3/10 Ds. Sarimahi Kec. Cimaray Kab. Bandung Prov. Jawa Barat;

5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

6. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan pada tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB dengan cara ditangkap oleh anggota Denpom V/4 Surabaya di rumah orang tua Terdakwa di Perum Komplek Ciparay Indah Jl. Kacapiring 3/10 Ds. Sarimahi Kec. Cimaray Kab. Bandung Prov. Jawa Barat, kemudian Terdakwa dibawa ke Denpom V/4 Surabaya dengan menggunakan mobil sipil milik anggota Denpom V/4;

7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2023 atau selama 107 (seratus tujuh) hari secara berturut-turut;

8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat 2 KUHPM.

Putusan

M E N G A D I L I:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Mochamad Afdal, Prada NRP 1721105000001454; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana pokok              : Penjara selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana Tambahan     : Dipecat dari dinas Militer

3.      Menetapkan barang bukti berupa Surat:

5 (lima) lembar Daftar Absensi anggota Regu 3 Ton 1 periode bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023.

Tetap dilekatkan dalan berkas perkara.

4.      Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.

5.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim Tim 1
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:52:05    Kunjungan: 13
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller