Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

150-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 150-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-13
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa AYUB ANSANAY
Pangkat Pratu
NRP 31170421210496
Jabatan Ta M/B Kapal-13 Tim Dermaga
Kesatuan Termbekang-2 Pusbekangad
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut d ibawah ini,  yaitu sejak tanggal dua bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Termbekang-2 Pusbekangad di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”.

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Kodam XVII/Cendrawasih, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditempatkan di Termbekang-2 Pusbekangad sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31170421210496.

2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kepala Termbekang-2 Pusbekangad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 September 2023, dan perbuatan Terdakwa diketahui oleh Kapten Cba Anang S.etiyo Budi (Saksi-1), Peltu Ateng Sabda Saputra (Saksi-2) dan Sertu Tommi; Nainggolan (Saksi-3) melalui absensi piket Tim Dermaga Termbekang-2 Pusbekangad.

3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Katerm-bekang-2 Pusbekangad atau atasan lain yang berwenang, selain itu Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan pihak Kesatuan telah melakukan upaya pencarian ke asrama perwakilan warga Papua, Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, namun Terdakwa tidak diketemukan.

4. Bahwa Kesatuan Terdakwa tidak mengetahui yang menjadi dasar Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang.

5. Bahwa atas perbuatan Terdakwa pihak Kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya pada tanggal 08 September 2023 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 September 2023 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-14/A-13/IX/2023/Idik tanggal 08 September 2023 dan hingga saat ini Terdakwa belum tidak kembali ke Kesatuan.

7.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer.

8.      Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari karena melakukan tindak pidana desersi sesuai dengan putusan Pengadilan Militer III-12 Nomor Putusan 38-K/PM.III-12/AD/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 dan sekarang ini Terdakwa mengulang kembali tindak pidana militer yang sama.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan :

Pasal 87 ayat (1) Ke 2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Putusan

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AYUB ANSANAY, Pratu NRP 31170421210496, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

Pidana pokok              : Penjara selama 1 (satu) tahun.

Pidana Tambahan     :    Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu :  

  1. 4 (empat) lembar daftar absensi Tim Dermaga Termbekang-2 Surabaya bulan Agustus dan September 2023 an. Terdakwa Pratu Ayub Ansanay NRP 31170421210496.
  1. .

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim tim 4
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:47:09    Kunjungan: 23
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller