Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

149-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 149-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-13
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa REGIS HERMAWAN
Pangkat Kopda
NRP 31090458760889.
Jabatan Tabak So 3/Tonpimu
Kesatuan Yonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam belas bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh enam bulan September tahun 2000 Dua puluh tiga secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di  Yonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad  Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secatam PK di Rindam IV/Diponegoro dan lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditempatkan di Yonif Para Raider 502/UY/18/2/Kostrad Malang                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31090458760889;

Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 secara berturut-turut;

Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan, karena bigung dan frustasi Terdakwa dalam pengembalian uang uang milik Sdr. Aris Wahyudi sebesar Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk membantu Sdr. Aris Wahyudi masuk Pa PK TNI AD tahun 2020 dan uang kepada Kopda Harjanto sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk kelulusan masuk Secabareg yang sudah Terdakwa habiskan;

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan,  Terdakwa berda di rumah bibi Terdakwa Sdri. Entin di kampung Parung halang Ds. Andir Kota Bandung dengan kegiatan sebagai penjaga tanah kavling milik Sdr. H. Suherman;

Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Kota Malang, dan di sekitar Singosari, serta menghubungi orangtua Terdakwa, namun Terdakwa tidak berhasil diketemukan;

Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 September 2023 oleh anggota Polsek Baleendah Kota Bandung saat melerai pertikaian antara Sdr. Ikhsan dengan Sdr. Usman warga kampung Parung Halang Kota Bandung, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Denpom III/5-1 Cimahi, kemudian tanggal 26 September 2023 Terdakwa dijemput oleh Pasi Intel Yonif Para Raider 502/UY Lettu Inf. Andre bersama 2 (dua)orang Provost  dan dilimpahkan ke Denpom V/3 Malang;

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023 atau selama 133 (seratus tiga puluh tiga) hari secara berturut-turut;

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer;

Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi pada tahun 2021 dan telah diputus oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan nomor putusan 121-K/PM.III-12/AD/VII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, serta telah selesai menjalani pidananya di Lemasmil III Surabaya.

Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM jucnto Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu REGIS HERMAWAN, Kopda NRP 31090458760889, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Pengulangan Desersi.”

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Menetapkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana Tambahan    :            Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:

6 (enam) lembar Daftar Absensi Prajurit Kompi Markas Yonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023.

3 (tiga) lembar Petikan Putusan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan Nomor 121-K/PM.III-12/AD/VII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

5.      Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim tim 4
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:45:07    Kunjungan: 9
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller