Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

148-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 148-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-06
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa BENI SABRIMA ANUGRAH
Pangkat Prada
NRP 1722110010013948
Jabatan Taban Jurlis Pokkoton 1/1
Kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Menimbang, Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh delapan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad di Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Denpal Divif 2 Kostrad Malang dengan pangkat Prada NRP 1722110010013948;

2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 2 Kostrad Malang atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 19 Juli 2023 yang diketahui oleh Serma Suliswanto (Saksi-1) dan Sertu Pranika Candra Kumbara (Saksi-2).

3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena Terdakwa tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad.

4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak diketahui apa kegiatannya karena Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon serta Terdakwa tidak membawa barang inventaris militer milik satuan.

5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Malang dan menghubungi orangtua Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian Dandenpal Divif 2 Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa ke Dandenpom V/3 Malang sesuai surat nomor R/617/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

6.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-36/A- 33/VIII/2023/ldik tanggal 28 Agustus 2023, dan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.

7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Beni Sabrima Anugrah, Prada NRP  1722110010013948, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai.”

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

a.       Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan        : Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

- 2 (dua) lembar Daftar Absensi Pokkoton 1/1 Denpal Divif 2 Kostrad bulan Juli 2023 dan bulan Agustus 2023.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim Tim 1
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:43:24    Kunjungan: 8
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller