Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

146-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 146-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-06
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa GALMIN JAYA
Pangkat Serda
NRP 21190233521196
Jabatan Danru 1/11 Kizipur B
Kesatuan Yonzipur 10/JP/2 Kostrad
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Menimbang, Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Delapan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Delapan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di kesatuan Yonzipur 10/JP/2 Kostrad di Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di di Yonzipur 10/JP/2 Kostrad dengan pangkat Serda NRP 21190233521196;

2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonzipur 10/JP/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 8 Agustus 2023 yang diketahui oleh Serka Rachmatul Alam Romadhon (Saksi-1) dan Kopda Indra Yudi Septian (Saksi-2);

3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena mempunyai masalah dengan seorang perempuan yang bernama Sdri Putri dari Bangil Pasuruan untuk meminta pertanggung jawaban segera dinikahi;

4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak diketahui kegiatannya karena Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon serta Terdakwa tidak membawa barang infentaris militer milik satuan;

5. Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Probolinggo, ditempat Kos Terdakwa dan di rumah orang tua Sdri. Nung di Ds Muneg Kab Probolinggo serta menghubungi orang tua Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya sehingga Danyonzipur 10/JP/2 Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa ke Dansubdenpom V/3-1 Probolinggo sesuai surat nomor R/174/IX/2023 tanggal 7 September 2023

6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonzipur 10/JP/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonzipur 10/JP/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 08 September 2023 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-38/A-35/VIII/2023/ldik tanggal 8 September 2023, dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.

7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: GALMIN JAYA, Serda NRP 21190233521196, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai.”

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 

a.       Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan        : Dipecat dari dinas Militer. 

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:  

- 2 (dua) lembar Daftar Absensi Ton II Kizipur B Yonzipur 10/JP/2 Kostrad bulan Agustus 2023 dan bulan September 2023.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Majelis Hakim Tim 1
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:37:57    Kunjungan: 5
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller