Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

145-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 145-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-06
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ANTOK PRASETIYO
Pangkat Serka
NRP 21100108201090
Jabatan Dan KMC Sedang Timmopat Denbekang V/3 B.
Kesatuan Bekangdam V/Brawijaya.
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Tiga puluh bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di Jalan Perdana Kusuma Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang Kota Malang tepatnya sebelum Indomaret, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secaba PK di Pusdik Secaba Rindam V/Brawijaya Jember, setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan di Pusdik Bekang Cimahi, selanjutnya ditempatkan di Bekangdam V/Brawijaya sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan jabatan Dan KMC Sedang Timmopat Denbekang V/3 B dengan pangkat Serka NRP 21100108201090;

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira 22.30 Wib, Terdakwa berangkat dari SPBT (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Tentara) di Bunulrejo dengan mengemudikan mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU dengan kecepatan 50km/jam menuju rumah Sdr. Faat (teman Terdakwa) di daerah Cemorokandang, Kec. Kedungkandang Kota Malang.

3. Bahwa setelah Terdakwa sampai di Jalan Perdana Kusuma Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang Kota Malang, pada saat melewati jalan agak menikung ke kanan tepatnya sebelum Indomaret, Terdakwa mengemudikan mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU melaju lurus dari arah Utara/bawah menuju ke arah selatan/atas.

4. Bahwa oleh karena Terdakwa mengemudikan mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU dalam kondisi mengantuk sehingga Terdakwa tidak mampu mengendalikan mobil yang dikendarainya yangb berjarak terlalu dekat kurang lebih 4 (empat) meter dari Sdr. Sutriono (korban) hingga body bagian depan sebelah kanan mobil menabrak korban yang sedang duduk dan makan nasi goreng dipinggir jalan lalu mobil menabrak gerobak nasi goreng yang mengakibatkan korban terjepit antara mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU dengan gerobak nasi goreng;

5. Bahwa setelah Terdakwa mengetahui mobil yang dikemudikan menabrak korban dan gerobak nasi goreng, selanjutnya Terdakwa keluar melalui kaca depan mobil pick up yang pecah karena menabrak gerobak nasi goreng dibantu oleh Saksi-3, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Dwi Kurniawan (Saksi-2) security Indomaret dan Saksi-3 mengevakuasi korban dengan mengangkat ke parkiran Indomaret sambil menunggu mobil ambulance;

6. Bahwa kemudian Aipda Dian Arifianto (Saksi-4) anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Malang datang ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil Ambulance dari Es Teh Anget (Relawan) ke RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), sedangkan Terdakwa sudah terlebih dahulu di evakuasi ke RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), mengumpulkan data para Saksi, serta mengamankan barang bukti berupa mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU ke Unit Gakkum Satlantas Poresta Malang;

7. Bahwa kondisi jalan saat terjadi kecelakaan, jalan agak naik, menikung kekanan, cuaca cerah, penerangan lampu terang dan arus lalu lintas sepi serta saat itu Terdakwa telah dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK (masa berlakunya telah habis) dan Sim A;

8. Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Sutriono (korban) mengalami luka lecet pada dahi kanan, dada kiri, dada kanan, perut kiri, perut kanan, punggung kanan, jari manis tangan kanan, lutut kiri, tungkai bawah kiri, lutut kanan, tungkai bawah kanan, jari telunjuk kaki kanan, jari tengah kaki kanan, jari manis kaki kanan, luka memar pada perut kiri akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 23.199A/III tanggal 31 Agustus 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar tanggal 31 Agustus 2023;

9. Bahwa mobil pick up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU yang dikemudikan oleh Terdakwa kaca depan pecah dan bagian depan sebelah kanan pesok sedangkan gerobak nasi gorek milik Saksi-3 rusak parah pada bagian depan dan samping kiri;

10. Bahwa Terdakwa dengan Sdri. Wati Indriana (isteri korban) telah membuat surat pernyataa/kesepakatan bersama tertanggal 01 September 2023 dan Terdakwa juga telah membayar biaya pemeriksaan visum korban sebesar Rp.836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), biaya ambulance sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), biaya pemakaman/tahlilan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), tahlilan 3 (tiga) hari dan sembako sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), santunan/uang saku untuk anak korban sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), acara tujuh harian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa telah mengganti rugi gerobak nasi goreng milik Saksi-3 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (4) jo ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Putusan

.

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ANTOK PRASETIYO, Serka NRP 21100108201090, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan, barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan

Pidana penjara : selama 4 (empat) bulan

Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis.

3.      Menetapkan barang bukti berupa yaitu:

a.      Barang-barang :

1 (satu) unit kendaraan Pick Up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU.

1 (satu) lembar STNK kendaraan Pick Up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU No. 0299246/JT/01010114082014111 atas nama Nihan alamat Banyu Urip Jaya Gg 4/72 RT.08 RW.05 Kec. Sawah Surabaya.

6 (enam) buah anak kunci.

Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa atas nama Sdr. Mukayat.

1 (satu) buah Sim A umum atas nama Antok Prasetiyo.

Dikembalikan kepada Terdakwa.

b. Surat-surat :

2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah Dr. Saiful Anwar Nomor 23.199/VIII tanggal 31 Agustus 2023.

2 (dua) lembar foto kendaraan Pick Up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kiri dan samping kanan.

1 (satu) lembar foto copy STNK kendaraan Pick Up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU atas nama Nihan alamat Banyu Urip Jaya Gg 4/72 RT.08 RW.05 Kec. Sawah Surabaya.

1 (satu) lembar foto copy sim A atas nama Antok Prasetiyo.

1 (satu) lembar foto 6 (enam) anak kunci.

1 (satu) lembar foto kendaraan Pick Up jenis Suzuki ST 100 SP warna putih Nopol L 1385 XU dan gerobak nasi goreng.

1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Kota Malang Nomor BA/17/VIII/KA.PM.00.02/2023/BNNK tanggal 31 Agustus 2023.

1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang tanggal 06 September 2023.

1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar tanggal 31 Agustus 2023.

1 (satu) lembar Surat Pernyataan/Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 01 September 2023.

7 (tujuh) lembar kwitansi.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim TIM 5
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:34:28    Kunjungan: 12
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller