Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

144-K/PM.III-12/AD/XI/2023

No.Register 144-K/PM.III-12/AD/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-06
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa DADANG SETIAWAN
Pangkat Serda
NRP 31010634711281
Jabatan Babinsa Koramil 0820/24 Tiris
Kesatuan Kodim 0820/Probolinggo
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di Jln. Raya Tanggul-Kencong tepatnya di sebelah selatan jembatan Al-Qodiri Dusun Pondok Jeruk RT.001 RW.021 Desa Wringinagung Kec. Jombang Kab. Jember, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Asembagus Situbondo dan ditempatkan di Yonif Linud 501/By Madiun, selanjutnya pada tahun 2021 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba Regsus Babinsa di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda di tempatkan di Kodim 0820/Probolinggo sampai saat yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 0820/24 Tiris dengan pangkat Serda NRP 31010634711281;

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP membonceng isteri Terdakwa a.n. Sdri. Fitri Wulandari (Saksi-5) berangkat dari rumah di Dusun Muneng RT.002 RW.014 Desa Kraton Kec. Kencong Kab. Jember menuju ke Rumah Sakit Jatiroto Kab. Lumajang untuk menengok rekan Terdakwa yang sedang dirawat;

3. Bahwa setelah selesai menengok rekan Terdakwa, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 pulang menuju ke rumah dan sesampainya di Jln. Raya Tanggul-Kencong tepatnya di sebelah selatan jembatan Al-Qodiri Dusun Pondok Jeruk RT.001 RW.021 Desa Wringinagung Kec. Jombang Kab. Jember sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mendahului mobil kijang yang tidak diketahui identitasnya dengan posisinya berada di depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, tanpa terlebih dahulu melihat kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan secara bersamaan melaju sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN yang dikendarai oleh Sdr. Sawal (korban) umur 66 tahun;

4. Bahwa oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa saat mendahului mobil kijang yang ada di depannya melewati garis pembatas tengah antara jalur dari arah utara (Kec. Tanggul) menuju ke selatan (Kec. Kencong) dengan jalur dari arah selatan (Kec. Kencong) menuju ke arah utara (Kec. Tanggul) dan Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengenai setir sebelah kanan dan korban jatuh terpental dengan sepeda motor yang dikendarainya sejauh kurang lebih 4 (empat) meter, sedangkan Saksi-5 terpental sejauh kurang lebih 6 (enam) meter dan Terdakwa terpental sejauh 2 (dua) meter dari titik tumbur;

5. Bahwa warga yang mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut, kemudian membantu mengevakuasi korban dinaikkan ke dalam sebuah mobil pribadi warna putih dibawa ke RS Djatiroto Kab Lumajang, sedangkan Terdakwa dan Saksi-5 dinaikkan ke mobil Ambulans Desa Wringinagung Kec. Jombang dibawa ke Puskesmas Kencong. Selanjutnya Tariman (Saksi-2) dibantu oleh warga membawa sepeda motor jenis Honda CRF Warna Hitam dan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN untuk diamankan dirumah warga;

6. Bahwa kecepatan Terdakwa mengendaraai sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam saat terjadi kecelakaan kurang lebih 60 sampai dengan 70 kilometer perjam dan kondisi jalan beraspal, lurus, kering tidak bekas hujan, cuaca cerah, kondisi gelap karena kurangnya penerangan lampu jalan serta arus lalu lintas dari arah Tanggul menuju Kencong sepi;

7. Bahwa saat Terdakwa mengendarai sepeda motor telah dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM C serta menggunakan helm standar SNI, begitu juga Sdr. Sawal telah dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan menggunakan helm standart SNI;

8. Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Sawal (korban) mengalami hemothorax kanan, patah tulang terbuka lengan kanan dan patah tulang terbuka punggung kaki kanan akibat benturan dengan benda tumpul sehingga meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum (pemeriksaan luar) Nomor AA- INSIP-NSM-23.003 dan Surat Kematian tanggal 9 Agustus 2023 dari IHC Rumah Sakit Djatiroto Lumajang, sedangkan Saksi-5 mengalami luka robek pada bagian paha kanan dan pembengkakan pada tungkai bawah sebelah kanan, dan patah tulang tertutup pada betis 1/3 tengah sesuai dengan Visum Et Revertum tanggal 9 Agustus 2023 dari RS Perkebunan Jember Klinik Kab. Jember, selanjutnya dirawat selama 4 (empat) hari ruang Catleya No. 5 RS Perkebunan Jember Klinik Kab. Jember;

9. Bahwa sepeda motor jenis honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN mengalami kerusakan pada doble stef floor, kofer body depan sebelah kanan pecah dan bagian stir kanan rusak serta kaca spion sebelah kanan lepas, sedangkan Sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP bagian lampu sen depan dan gagang hendel rem sebelah kanan patah, gagang hendel kopling sebelah kanan patah dan kofer body depan serta belakang sebelah kiri lecet;

10. Bahwa Terdakwa dengan Sdri. Wati Indriana (istri korban) telah membuat surat pernyataan bersama tertanggal 13 Agustus 2023 dan Terdakwa sudah memberikan santunan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) serta Terdakwa juga memberikan santunan untuk biaya selamatan dan bantuan biaya perbaikan sepeda motor milik korban.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 310 ayat (4) juncto ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putusan

MENGADILI: 

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu DADANG SETIAWAN, Serda NRP 31010634711281, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan orang lain meninggal dunia”.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana penjara: selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan/penetapan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.

3.      Menetapkan barang-barang bukti berupa:

Barang-barang:

1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP;

2 (dua) buah helm standart SNI warna hijau;

Pada angka 1) dan angka 2), dikembalikan kepada Terdakwa.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN beserta helm warna hitam;

Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu Sdr. Rudi Hariyanto (Saksi-1).

b. Surat-surat:

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP atas nama Ach Lutfiyadi alamat Pangongangan RT.99 RW.99 Desa Banyupelle Kec. Palengaan Pamekasan;

1 (satu) buah SIM C umum atas nama Dadang Setiawan;

Pada angka 1) dan angka 2), dikembalikan kepada Terdakwa.

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN a.n. Aci Briyantini alamat Dusun Krajan Kidul RT.01 RW.07 Desa Yosorati Kec. Sumberbaru Kab. Jember;

Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu Sdr. Rudi Hariyanto (Saksi-1).

1 (satu) lembar foto sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kiri dan samping kanan;

1 (satu) lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol M 4957 CP atas nama Ach Lutfiyadi alamat Pangongangan RT.99 RW. 99 Desa Banyupelle Kec. Palengaan Pamekasan;

1 (satu) lembar fotokopi SIM C umum atas nama Dadang Setiawan;

1 (satu) lembar foto helm warna hijau milik Serda Dadang Setiawan dan istrinya;

1 (satu) lembar foto sepeda motor honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN yang tampak pada bagian depan, belakang, samping kiri dan samping kanan;

1 (satu) lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol P 3373 LN a.n. Aci Briyantini alamat Dusun Krajan Kidul RT.01 RW.07 Desa Yosorati;

1 (satu) lembar foto helm warna hitam milik Sdr. Sawal (korban);

1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Djatiroto Lumajang Nomor AA-INSIP-NSM-23.003 tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Sdr. Sawal (korban);

1 (satu) lembar fotokopi Surat Kematian dari Rumah Sakit Djatiroto tanggal 9 Agustus 2023 atas nama Sdr. Sawal (korban).

2 (dua) lembar Visum Et Repertum (korban hidup) dari RS Perkebunan Jember Klinik Kab. Jember tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Sdr. Dadang Setiawan;

2 (dua) lembar Visum Et Repertum (korban hidup) dari RS Perkebunan Jember Klinik Kab. Jember tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Sdri. Fitri Wulandari; dan

2 (dua) lembar Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh Terdakwa dengan Sdri. Asiyah (isteri korban) pada tanggal 13 Agustus 2023.

Pada angka 4) sampai dengan angka 15), tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim tim 4
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:28:04    Kunjungan: 13
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller