Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

140-K/PM.III-12/AD/X/2023

No.Register 140-K/PM.III-12/AD/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-26
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa RAHMAD ARDILAH FAJAR IRIANTO
Pangkat Sertu
NRP 21180181140596.
Jabatan Danru Montir/Ban/A
Kesatuan Yonif Para Raider 503/MK
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan belas bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Para Raider 503/MK, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di Yonif Para Raider 503/MKsampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21180181140596.

Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 Agustus 2023 yang diketahui oleh Serka Ekowanto (Saksi-1) dan Sertu Tommi Nainggolan (Saksi-2) melalui absensi piket Kompi A Yonif Para Raider 503/MK

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Danyonif Para Raider 503/MK atau atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan dari pihak Kesatuan telah melakukan upaya pencarian ke keluarganya dan ke tempat-tempat lain yang sering dikunjungi, namun tidak diketemukan.

Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena ada seorang perempuan atas nama Siti Handayani alamat Ds. Kesemen Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan menuntut pertanggungjawaban Terdakwa untuk dinikahi, namun Terdakwa tidak mau dan meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang dan sampai dengan sekarang.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, selanjutnya dari pihak Kesatuan Yonif Para Raider 503/MK melaporkan Terdakwa ke Kantor Denpom V/2 Mojokerto pada tanggal 11 September 2023 gunadiproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom V/2 Mojokerto sesuai Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15/IX/2023/V-2/ldik tanggal 11 September 2023 atau selama 32 (tiga puluh dua hari) hari secara berturut-turut serta Terdakwa sampai sekarang tidak kembali ke Kesatuan.

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rahmad Ardilah Fajar Irianto, Sertu NRP 21180181140596, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai”.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

a.       Pidana Pokok          : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan  : Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

- 5 (lima) lembar daftar absensi Kompi A Yonif Para Raider 503/MK bulan Agustus 2023 dan September 2023 atas nama Terdakwa Sertu Rahmad Ardilah Fajar Irianto NRP 21180181140596.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim tim 2
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:21:02    Kunjungan: 2
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller