Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

138-K/PM.III-12/AD/X/2023

No.Register 138-K/PM.III-12/AD/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-26
Jenis Perkara Pelanggaran
Terdakwa disamarkan
Pangkat disamarkan
NRP disamarkan
Jabatan disamarkan
Kesatuan disamarkan
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada Dua puluh sembilan bulan Juni tahun 2000 Dua puluh dua, tanggal Empat belas bulan September tahun 2000 Dua puluh dua, tanggal Sebelas, Dua puluh dua bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh dua, bulan November dan Desember tahun 2000 Dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni, September, Oktober, November dan Desember tahun 2000 dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Dua puluh dua bertempat di kost Saksi-9 Di Jawa Timur, dapur rumah dinas Bripka Saksi-3 di Asrama Xxxxx Jawa Timur, kamar Mess Xxxxx Di Jawa Timur dan di dapur rumah Saksi-3 di Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

“Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK di Xxxxx, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian di tempatkan di Xxxxx, selanjutnya Terdakwa dipindah tugaskan di Xxxxx sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP -.

2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 sekira tahun 2017, saat Terdakwa bersama ibunya Saksi-8 datang ke rumah Saksi-1 di Jawa Timur yang saat itu Saksi-1 masih kelas 3 SMP, kemudian pada tahun 2020, Terdakwa setelah menjadi anggota TNI AD menghubungi Saksi-1 yang kuliah di Surabaya dan tinggal bersama orangtuanya yaitu Bripka Saksi-3 di Asrama Xxxxx Jawa Timur. Selanjutnya sekira bulan Juni 2022 hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 semakin akrab dan menjalin hubungan pacaran.

3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa datang kerumah Saksi-1 di Asrama Xxxxx Jawa Timur, kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor ke Taman Bungkul Surabaya, setelah makan dan minum di taman bungkul lalu Terdakwa mengajak Saksi-1 ketempat kost teman Terdakwa Saksi-9 di Jawa Timur, sekira pukul 19.50 Wib bertemu Saksi-8 di depan Xxxxx Jawa Timur lalu Saksi-8 mengantar Terdakwa dan Saksi-1 ke tempat kost Saksi-8 yang sebelumnya Terdakwa menyampaikan untuk meminjam kamar kost Saksi-8, setelah di tempat kost Saksi-8 di lantai 2, Saksi-8 memberikan kunci kamar kostnya kepada Terdakwa dan menunjukan tempat kamar mandi di sisi depan kamar kost, selanjutnya Saksi-8 pergi.

4. Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mengajak Saksi-1 masuk kamar kost, setelah di dalam kamar kost Terdakwa mengunci pintu kamar kost dan kunci menempel di pintu tersebut, kemudian Terdakwa merayu Saksi-1 dengan mengatakan “Saya pasti menikahi kamu, gak lama juga, Saya akan bicara ke papa mama, percaya saja sama Saya, Saya gak akan ninggalin kamu", awalnya Saksi-1 tidak mau, karena Terdakwa tetap merayu akan menikahi Saksi-1 sehingga Saksi-1 pasrah, selanjutnya Terdakwa melepas baju Saksi-1 sampai telanjang bulat, kemudian Terdakwa menciumi bibir, pipi dan meremas-remas payudara Saksi-1 lalu Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri hingga sama-sama telanjang bulat.

5. Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Saksi-1 dengan posisi Terdakwa di atas dan Saksi-1 di bawah, kemudian kemaluan Saksi-1 merasakan sakit dan berkata “sakit, aduh ini tidak bisa” Terdakwa menjawab “sudahlah diam saja, ini bisa kok” lalu Terdakwa tetap memasukan penisnya ke vagina Saksi-1, kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih 3 menit ketika akan mengeluarkan sperma Terdakwa mencabut penisnya dan keluar kamar kost dalam keadaan telanjang bulat menuju kamar mandi di depan kamar kost untuk membersihkan kemaluannya, selanjutnya kembali masuk ke kamar kost, kemudian sama-sama memakai baju dan keluar kamar kost, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-8 mengembalikan kunci kamar kost, kemudian Terdakwa mengantar Saksi-1 pulang.

6. Bahwa keadaan kamar kost Saksi-8 di Jawa Timur tepatnya belakang pasar kembang Surabaya saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1, pintu kamar kost dalam keadaan terkunci, jendela tertutup dan terpasang kain korden, namun saat Terdakwa keluar kamar kost menuju kamar mandi yang berada di sisi depan kamar kost dalam keadaan telanjang sehingga apabila ada orang lain atau penguni kost lainnya akan melihat Terdakwa.

7. Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1 sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri antara lain yaitu :

a. Pada awal bulan Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dengan Saksi-1 melakukan persetubuhan di Hotel Xxxxx Jawa Timur dengan cara yang sama dengan persetubuhan sebelumnya dan persetubuhan dilakukan sebanyak satu kali.

b. Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di Hotel Xxxxx Jawa Timur sebanyak satu kali.

c. Pada Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi masih bulan Agustus 2022, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di Hotel Xxxxx Jawa Timur sebanyak satu kali.

d. Pada bulan Agustus 2022 sampai dengan Maret 2023 di waktu yang berbeda Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di Apartemen dan persetubuhan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

e. Pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 19,00 Wib sampai dengan bulan Oktober 2022 di waktu yang berbeda Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di dapur rumah dinas Saksi-3 di Asrama Xxxxx Jawa Timur sebanyak empat kali, dimana kondisi pintu rumah dalam tertutup tidak terkunci dan apabila Saksi-3 maupun anggota keluarga serta orang lain masuk ke rumah Saksi-3 akan melihat perbuatan tersebut.

f. Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib, bulan November 2022 dan Desember 2022, di waktu yang berbeda Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di kamar Mess Xxxxx Di Jawa Timur dan persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali, dimana kamar tidur mess hanya dibatasi skat triplek setengah badan dan pintu mess belakang rusak tidak bisa dikunci, apabila Saksi-6 dan Saksi-7 sesama penghuni mess ataupun orang lain yang masuk ketempat tersebut akan melihat perbuatan tersebut.

g. Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, awal bulan November 2022 dan bulan Desember 2022, di waktu yang berbeda Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di dapur rumah Saksi-3 di Jawa Timur dan persetubuhan di lakukan sebanyak tiga kali dan kondisi pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka dan apabila Saksi-2, Saksi-3 maupun anggota keluarga serta orang lain masuk ke rumah akan melihat perbuatan tersebut.

h. Pada bulan Januari 2023 sampai bulan April 2023, di waktu yang berbeda Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 di Homestay Xxxxx Jawa Timur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

8. Bahwa pada hari-Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dengan Saksi-1 jalan-jalan berboncengan mengunakan sepeda motor menuju arah Tugu Pahlawan Surabaya, dan saat berhenti di lampu merah Jl. Veteran Surabaya tangan kiri Terdakwa meraba-raba payudara Saksi-1, kemudian Saksi-1 menempis tangan Terdakwa karena takut dilihat orang, namun Terdakwa tetap melakukannya.

9. Bahwa pada tanggal 27 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa beserta kedua orang tuanya yaitu Saksi-9 dan Saksi-10 dan keluarga besanya datang ke rumah Saksi-1 di Jawa Timur melamar Saksi-1 dan disepakati penikahan akan dilangsungkan pada tahun 2024 sambil mengumpulkan persiapan biaya pernikahan.

10. Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dan Saksi-1 jalan-jalan di pasar malam lapangan dan di pasar malam tersebut Terdakwa merangkul Saksi-1 sambil tangannya memegang payudara sebelah kanan Saksi-1, selain itu saat Terdakwa membonceng Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari Xxxxx sampai ke rumah dinas Asrama Xxxxx Jawa Timur, Terdakwa memegang tangan kanan Saksi-1 dan diarahkan ke alat kelaminnya yang sudah tegang.

11. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 mulai renggang karena ada kesalahpahaman ibu Saksi-1 yaitu Saksi-2 dengan ibu Terdakwa yaitu Saksi-9 terkait Saksi-2 menanyakan gaji Terdakwa sebelum menikah dengan Saksi-1 yang hanya tinggal Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan tunkinnya habis buat bayar hutang selama 15 tahun sehingga Saksi-9 kesal terhadap Saksi-2 yang menanyakan gaji Terdakwa dan Saksi-9 tidak mau Terdakwa melanjutkan hubungan dengan Saksi-1 meskipun keluarga Saksi-1 sudah meminta maaf kepada keluarga Terdakwa.

12. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2022, Saksi-1 menceritakan kepada Saksi-2 jika Saksi-1 sudah sering melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, namun tidak mengalami kehamilan, kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Saksi-3 lalu Saksi-3 menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu kesini sekarang, kamu tanggung-jawab, Saya tunggu kamu 10 menit”, namun Terdakwa tidak datang ke rumah Saksi-3, kemudian Saksi-3 meminta tolong ke Saksi-5 untuk membantu menanyakan ke keluarga Terdakwa terkait hubungan Terdakwa dengan Saksi-1, namun Saksi-9 sudah tidak mau menerima Saksi-1 lagi dan Terdakwa juga mengatakan “kalau Saksi-9 tidak mau, Terdakwa juga tetap tidak mau”, kemudian Saksi-5 mengatakan kepada Terdakwa “kamu enak begitu saja, kamu sudah berbuat seperti itu dengan ponakan saya”. Terdakwa menjawab “ya gimana saya Khilaf”, lalu Saksi-5 pulang.

13.    Bahwa pada tanggal 21 April 2023, Saksi-1 menghubungi Terdakwa meminta pertanggungjawaban, namun Terdakwa tidak mau menikahi Saksi-1, justru Terdakwa mengatakan “ya sudah laporin saja”, kemudian Saksi-1 pada tanggal 24 Juli 2023 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Xxxxx Surabaya agar Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa  tersebut  di atas  yaitu : TERDAKWA, Serda NRP -, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

2.      Memidana  Terdakwa  oleh karena  itu  dengan :

Pidana      : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

3.      Menetapkan barang bukti berupa :

a.      Barang-barang :

1) 1 (satu) buah cincin emas putih seberat kurang lebih 3 gram.

Dikembalikan kepada Saksi-1.

2) 1 (satu) buah kartu ATM Bank .

Dikembalikan kepada Terdakwa.

3) 2 (dua) potong baju wanita warna hitam dan warna putih bercorak biru.

4) 1 (satu) pasang sepatu trendy wanita warna biru laut.

Dikembalikan kepada Saksi-1.

b.      Surat-surat :

1) 3 (tiga) lembar foto acara pertunangan Terdakwa dengan Saksi-1.

2) 1 (satu) lembar foto baju dan sepasang sepatu.

3) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan akta Kelahiran atas nama Saksi-1.

4) 1 (satu lembar Kartu Keluarga No. - atas nama kepala keluarga Saksi-3.

5) 1 (satu) lembar foto ruang dapur rumah Bripka Saksi-3 di Jawa Timur.

6) 1 (satu) lembar foto teras rumah Saksi-3, di Jawa Timur.

7) 1 (satu) lembar foto kamar kost Saksi-9.

8) 1 (satu) lembar foto mess Asrama Xxxxx Jawa Timur.

9) 1 (satu) lembar foto rumah dinas Bripka Saksi-3, di Asrama Jawa Timur.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim Tim 3
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:18:41    Kunjungan: 6
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller