Wednesday, April 24, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

17–K/PM.III-12/AD/I/2020

No.Register 17–K/PM.III-12/AD/I/2020
Tanggal Masuk 2020-01-28
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa Unang Rohana
Pangkat Sersan Dua
NRP 31930723070573
Jabatan Babinsa Gading Ramil 0831/02 Tambaksari
Kesatuan Kodim 0831 Surabaya Timur
Asal Satuan TNI AD
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu tanggal Enam belas bulan Agustus tahun 2000 Sembilan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 Sembilan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Sembilan belas bertempat di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan IH Jalan Kalasan No 10 Pacarkeling Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana:

“Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semuanya melampaui perintah sedemikian itu”

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditempatkan di Yonif Raider 500/Sikatan, selanjutnya tahun 2018 mengikuti pendidikan Secaba Reg Sus di Rindam V/Brw dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian ditempatkan di Kodim 0831/Surabaya Timur sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31930723070573;

2.      Bahwa Saksi-2 (Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, S.Sos, M.I.Pol) sebagai Dandim 0831 Surabaya Timur pernah mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran dibawahnya Nomor STR/37/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Penekanan terhadap anggota di Satuan untuk menghindari permasalahan dengan Polri dan Masyarakat dan Surat Telegram Nomor STR/78/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Profesionalisme TNI AD, meliputi:

a.      Agar mempedomani Tupoksi Satuan masing-masing dalam pelaksanaan tugas;

b.      Tidak melaksanakan giat di luar kewenangannya karena dapat berdampak negatif terhadap citra TNI AD di Masyarakat; dan

c.       Mempedomani batas-batas kewenangan TNI dalam sistem Hukum Pidana Indonesia.

3.      Bahwa Saksi-2 selain mengeluarkan Surat Telegram baik secara tertulis juga sering menyampaikan secara lisan pada jam Komandan, Evaluasi Danramil, Apel Pagi, pengarahan Babinsa agar baik-baik dengan masyarakat, Sinergitas TNI POLRI dalam setiap permasalahan, mengedepankan Polri dalam setiap permasalahan di lapangan, tidak boleh arogansi dalam menghadapi permasalahan di lapangan, santun dan sabar dalam menyelesaikan masalah, Senyum Teritorial, Sikap teritorial, dan meningkatkan jaring Teritorial dan menyampaikan serta memerintahkan kepada jajaran Kodim 0831/J: ST agar jangan bosan menyampaikan kepada anggota tentang aturan perbantuan TNI terhadap Polri atau pelibatan TNI dalam menangani insiden yang bersentuhan dengan masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas tidak menemui masalah;

4.      Bahwa Saksi-3 sebagai Danramil 0831/02 Tambaksari Surabaya (Mayor Inf NH. Irianto) sering memberikan penekanan, arahan dan perintah terhadap anggota Koramil 0831/02 Tambaksari baik perintah secara langsung maupun melalui media social whatsaap grup Koramil 0831/02 Tambaksari Surabaya, dan Terdakwa juga ada saat pengarahan tersebut yaitu tentang bagaimana prosedur penanganan kerusuhan terjadi yaitu untuk pengamanannya apabila ada kerusuhan yang terjadi diwilayahnya lebih mengedepankan pihak kepolisian dan anggota TNI bersifat memback up dibelakangnya, dan apabila dibutuhkan oleh pihak Kepolisian baru anggota TNI diperbantukan;

5.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 pukul 19.00 Wib bertempat di Warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya Saksi-3 Mayor Inf Nur Hidayat Irianto menerima informasi dari Pak Camat Tambaksari bahwa ada Ormas yang berencana melakukan pemasangan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Jalan Kalasan No 10 Pacarkeling Surabaya, kemudian tangga! 15 Agustus 2019 pukul 09.00 Wib, Muspika datang ke Asrama Papua untuk melakukan komunikasi dengan menghimbau kepada penghuni asrama Papua untuk memasang bendera merah putih, namun mahasiswa Papua tersebut menolak memasang bendera merah putih, selanjutnya 3 (tiga) Pilar yaitu Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambaksari memasang bendera merah putih di luar pagar karena jika pemasangan bendera merah putih dilakukan Ormas, dikhawatirkan terjadi bentrok;

6.      Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Saksi-3 mendapat informasi dari Pak Camat melalui WA (Whatapps) bahwa bendera yang sudah dipasang telah bergeser tidak pada tempat semula dan dengan posisi miring disandarkan di pohon, kemudian Saksi-3 pergi ke Asrama Papua untuk mengeceknya dan ternyata memang benar bendera telah bergeser dan disandarkan di pohon;

7.      Bahwa pada hari hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Muspika yang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang gabungan dari 3 (tiga) Pilar yaitu Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambaksari dipimpin Sekcam Tambaksari memasang kembali bendera yang sebelumnya dicabut dengan cara dicor atau disemen, selesai memasang bendera Merah Putih, kemudian Saksi-3 dan anggota Muspika kembali ke kantor masing-masing;

8.      Bahwa kemudian Saksi-3 menerima informasi dari pak Camat Tambaksari tentang keberadaan bendera merah putih yang sudah di cor/di semen telah berada di selokan depan asrama Mahasiswa Papua dengan kondisi tiang bendera yang sudah bengkok-bengkok (patah), sekira pukul 15.30 Wib Saksi-3 di Makoramil 0831/02 Tambaksari langsung mengumpulkan seluruh anggota Koramil 0831/02 Tambaksari dan memberi pengarahan dengan menyampaikan “Perhatikan anggota, ada informasi di Mess Papua ada bendera merah putih dirobohkan dimasukkan di selokan, sekarang juga kita berangkat menuju sasaran”, setelah menyampaikan hal tersebut Saksi-3 beserta anggota Koramil 0831/02 Tambaksari langsung menuju Asrama Papua alamat Jin. Kalasan No. 10, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambaksari Surabaya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing;

9.      Bahwa pada pukul 15.40 Wib, Terdakwa bersama Danramil 0831/02 (Saksi-3) dan anggota Koramil 0831/02 Tambaksari tiba di asrama Papua Jl. Kalasan III No. 10 Kel Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya dan Terdakwa melihat Sdr. Drs Ridwan Mubarun (Camat Tambaksari) sedang memanjat pagar Mess Papua sambil berteriak menayakan siapa pelaku yang menurunkan bendera merah putih yang dimasukkan diselokan, karena tidak ada yang merespon dari dalam Asrama Papua, kemudian Saksi-3 bertanya kepada para penghuni Asrama Mahasiswa Papua sambil berteriak “Siapa yang mencabut bendera sampai dimasukkan selokan“, saat Saksi-3 berteriak-teriak Terdakwa berdiri di belakang Saksi-3, namun teriakan tersebut tidak juga di respon oleh penghuni Asrama Mahasiswa Papua, karena tidak ada respon dari penghuni Asrama Mahasiswa Papua, selanjutnya Terdakwa bergeser ke depan pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua, tiba-tiba dari dalam Asrama Mahasiswa Papua ada salah seorang meneriaki Terdakwa “Bapak TNI jangan di * depan pintu, monyet kamu”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menuju pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua yang terbuat dari besi dan menendang pintu pagar besi sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki kanan sambil Terdakwa mengatakan kepada seseorang Mahasiswa Papua “Eh, kamu ngoiokkan saya monyet, kamu yang monyet, kalau kamu tidak terima silahkan lapor kepimpinanmu”, kemudian Terdakwa menunjuk Bendera merah putih yang di depan Asrama dengan kondisi tiang sudah penyok sambil berkata “Bendera itu Sakral, saya jadi tentara untuk merah putih”, melihat hal tersebut Saksi-3 langsung memerintahkan Terdakwa beserta anggota Koramil 0831/02 Tambaksari untuk mundur menuju Klinik Siti Aisyah yang berjarak + 70 meter dengan didampingi Saksi-3, setelah semua anggota Koramil 0831/02 Tambaksari berada di Klinik Aisyah Terdakwa langsung melaksanakan Sholat Azhar, kemudian stanby bersama anggota Koramil 0831/02 Tambaksari lainnya;

10.    Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Saksi-3 selaku Danramil 0831/02 Tambaksari Surabaya memerintahkan anggota Koramil melalui Batuud (Peltu H. M. Tofik) agar membagi 2 (dua) orang personel melaksanakan stanby untuk menjaga hingga pagi hari Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di depan Asrama Mahasiswa Papua bergabung dengan 3 (tiga) Pilar dari TNI, Polri, Kecamatan (Satpol PP), sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah untuk persiapan kegiatan Upacara Penaikan Bendera 17 Agustus 2019 di Lapangan Sepak Bola Puta Agung Rangka Kec. Tambaksari, Kota Surabaya;

11.    Bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa spontan tidak terima jika Bendera Merah Putih dirusak dan dimasukkan ke dalam selokan; dan

12.    Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi kerusuhan yang terjadi di depan asrama Mahasiswa Papua cara penanganan tidak sesuai dengan prosedur karena saat itu langsung maju ke depan mendampingi Saksi-3, sehingga cekcok dengan Mahasiswa Papua yang ada di tempat tersebut tidak dapat dihindarkan, sedangkan posisi pihak kepolisian ada dibelakangnya, sehingga Terdakwa melanggar aturan yang ada.

Bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Putusan

M E N G A D I L I:

1.------ Menyatakan Terdakwa  tersebut  di atas yaitu, Unang Rohana, Serda NRP 31930723070573; terbukti   secara   sah   dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas”

2.------ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dengan ketentuan supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin yang lain sesuai Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir.

3.         Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :

a.      1 (satu) lembar Surat Telegram Dandim 0831 Surabaya Timur Nomor : STR/37/2019 tanggai 2 Mei 2019 tentang penekanan ulang terhadap anggota untuk menghindari permasalahan dengan Polri dan masyarakat;

b.      1 (satu) lembar Surat Telegram Dandim 0831 Surabaya Timur Nomor: STR/78/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Profesionalisme TNI AD;

c.       2 (dua) lembar foto copy surat Walikota nomor 003.1/6924/436.3.1/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang himbauan peringatan HUT ke 74 Proklamasi kemerdekaan RI tahun 2019. 

d.      3 ( tiga) lembar foto bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III JL. Kalasdan No. 10 Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya. 

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah   Rp10.000,00 (sepuluh  ribu rupiah).

Majelis Hakim Tim 2
Keterangan Putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2020-06-15 21:36:42    Kunjungan: 220
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller