No.Register | 213-K/PM.III-12/AD/XI/2010 |
Tanggal Masuk | 01-11-2010 |
Jenis Perkara | Pidana |
Terdakwa | M. RAMLI (CS 1 Orang) |
Pangkat | Prada / 31071117120688 |
NRP | |
Jabatan | Tayan Munisi II Ton II Raimer Q |
Kesatuan | Yonarhanudse-8 |
Asal Satuan | TNI AD |
Dakwaan | Pasal 352 (1) KUHP. |
Putusan | Terdakwa I : Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Biaya Perkara : Rp.5.000,- Terdakwa II : Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Biaya Perkara : Rp.5.000,- |
Majelis Hakim | TIM II |
Keterangan | Putus hari Kamis, 2 Desember 2010 |
Detil Putusan (pdf) | Putusan |
Detil Petikan (pdf) | Petikan |
Tanggal ditambahkan: 2010-11-15 16:39:51 Kunjungan: 104 |