No.Register | 212-K/PM.III-12/AD/XI/2010 |
Tanggal Masuk | 01-11-2010 |
Jenis Perkara | Pidana |
Terdakwa | FENDI SLAMET DARMAWAN (CS 2 Orang) |
Pangkat | Serda / 21080707600687 |
NRP | |
Jabatan | Danru III Ton I Kipan B |
Kesatuan | Yonif 516 / CY |
Asal Satuan | TNI AD |
Dakwaan | I. Pasal 170 (2) Ke-1 KUHP. Atau II. Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. |
Putusan | Terdakwa I : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Biaya Perkara : Rp.10.000,- Terdakwa II : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikuangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Biaya Perkara : Rp.5.000,- Terdakwa III : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Biaya Perkara : Rp.5.000,- |
Majelis Hakim | TIM II |
Keterangan | Putus hari Jum'at, 3 Desember 2010 |
Detil Putusan (pdf) | Putusan |
Detil Petikan (pdf) | Petikan |
Tanggal ditambahkan: 2010-11-15 16:37:20 Kunjungan: 107 |