Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

37-K/PM.III-12/AL/III/2009

No.Register 37-K/PM.III-12/AL/III/2009
Tanggal Masuk
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa Andi Prasyetio
Pangkat Serka Mdl / 91557
NRP
Jabatan Anggota KRI Rencong-622 Sekarang Kobagsin KRI Rencong-622
Kesatuan Satkat Koarmatim
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004
Putusan

- Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan.

- Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan.

- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan, harkat dan martabatnya.

- Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Majelis Hakim Tim II
Keterangan Putus pada hari Senin, 02-03-2009
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2010-10-28 17:53:54    Kunjungan: 74
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller