Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

139-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 139-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-26
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa MOHAMMAD FERDIA IMAMI FAJAR
Pangkat Serda Keu
NRP 130757
Jabatan Anggota KRI Sampari-628
Kesatuan Satkat Koarmada II
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di rumah Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Angkatan XL gelombang 1 di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Serda Keu, kemudian ditempatkan di KRI Sampari-628 Satkat Koarmada II sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Keu NRP 130757;

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) pada sekira bulan Maret 2022 di Cafe Taman Petekan Surabaya, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 sering berkomunikasi dan pada tanggal 17 Mei 2022 menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2022 Terdakwa memberikan cincin kepada Saksi-1 sebagai tanda pengikat;

Bahwa setelah Terdakwa dengan Saksi-1 berpacaran, Terdakwa sering datang ke rumah Sdr. Suwiono (Saksi-3) orang tua Saksi-1 saat pesiar atau weekend di Jl. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya dan Terdakwa diizinkan untuk menaruh barang-barang pribadi milik Terdakwa seperti 1 (satu) set komputer, baju seragam olahraga dan sepatu di salah satu kamar di rumah Saksi-1 yang belum ditempati yang terletak di Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo;

Bahwa pada awalnya hubungan pacaran berjalan baik, namun pada tanggal 28 April 2023 Terdakwa memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi-1 karena orangtua Terdakwa tidak setuju jika Terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi-1. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Vario milik Saksi-3 yang dipinjam Terdakwa ke rumah Saksi-3 di Jln. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya bersama dengan Serda Ttg Ahmad Khalduni (Saksi-2). Saat itu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi-1 kepada Saksi-3 namun Saksi-3 menjawab jika Saksi-1 sedang tidak berada di rumah, selanjutnya Terdakwa berpamitan untuk mencari keberadaan Saksi-1 di rumah Saksi-1 di Jl. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo guna mengambil barang-barang milik Terdakwa yang berada di rumah tersebut;

Bahwa kemudian masih pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi-1 tersebut dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, pintu pagar terkunci serta Saksi-1 tidak berada dirumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui panggilan whatsapp namun tidak bisa, lalu Terdakwa menelepon melalui telepon seluler dengan mengatakan “saya ambil barang-barang saya dirumahmu” namun tidak dijawab oleh Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi-1 dengan cara melompat pintu pagar yang terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, dan menuju ke kamar belakang tempat Terdakwa meletakkan barang-barang Terdakwa, namun pintu kamar dalam keadaan terkunci. Oleh karena pintu kamar dalam keadaan terkunci, Terdakwa lalu keluar rumah dan membeli obeng di toko Indomaret terdekat. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah menuju ke kamar belakang untuk membuka pintu kamar dengan mengunakan obeng, namun pintu tetap tidak bisa terbuka, sehingga Terdakwa kemudian menendang pintu kamar menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga gagang pintu menjadi patah dan terjatuh di lantai yang mengakibatkan pintu kamar menjadi rusak dan terbuka. Terdakwa kemudian masuk untuk mengambil satu set Komputer, Play Station dan sepatu merek Reebok milik Terdakwa dan membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah dan memanggil Saksi-2 yang berada diluar rumah untuk membantu Terdakwa membawa barang tersebut ke gang sebelah rumah Saksi-1 sambil memesan Gocar (aplikasi pemesanan mobil secara online) karena barang tersebut banyak;

Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 tiba di rumahnya Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, setelah masuk rumah Saksi-1 melihat pintu kamar belakang dalam keadaan rusak dan terbuka serta satu set Komputer dan PlayStation hilang, selanjutnya Saksi-1 keluar ke depan rumah sambil berteriak “maling- maling” sampai ke samping gang rumah Saksi-1 dan Saksi-1 melihat satu set Komputer dan PlayStation berada di atas tempat duduk Terdakwa. Melihat hal tersebut, Saksi-1 menjadi marah dan bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kok tiba- tiba masuk rumah, kok tidak minta kunci rumah ke ayah?”. Kemudian terjadi percekcokan lalu Saksi-1 merebut HP Terdakwa dan dibanting, selanjutnya Terdakwa menjadi emosi;

Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi-1 tanpa seizin Saksi-1 dengan cara melompat pagar dan menendang pintu kamar belakang rumah Saksi-1 hingga pintu kamar rusak, sehingga Saksi-1 mengalami kerugian materiil berupa pintu kamar beserta kuncinya yang rusak kurang lebih sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Dan

Kedua

Primair:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di gang samping rumah Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Penganiayaan, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Angkatan XL gelombang 1 di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Serda Keu, kemudian ditempatkan di KRI Sampari-628 Satkat Koarmada II sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Keu NRP 130757;

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) pada sekira bulan Maret 2022 di Cafe Taman Petekan Surabaya, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 sering berkomunikasi dan pada tanggal 17 Mei 2022 menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2022 Terdakwa memberikan cincin kepada Saksi-1 sebagai tanda pengikat;

Bahwa setelah Terdakwa dengan Saksi-1 berpacaran, Terdakwa sering datang ke rumah Sdr. Suwiono (Saksi-3) orang tua Saksi-1 saat pesiar atau weekend di Jl. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya dan Terdakwa diijinkan untuk menaruh barang-barang pribadi milik Terdakwa seperti 1 (satu) set komputer, baju seragam olahraga dan sepatu di salah satu kamar di rumah Saksi-1 yang belum ditempati yang terletak di Jl. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo;

Bahwa pada awalnya hubungan pacaran berjalan baik, namun pada tanggal 28 April 2023 Terdakwa memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi-1 karena orangtua Terdakwa tidak setuju jika Terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi-1. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Vario milik Saksi-3 yang dipinjam Terdakwa ke rumah Saksi-3 di Jln. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya bersama dengan Serda Ttg Ahmad Khalduni (Saksi-2). Saat itu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi-1 kepada Saksi-3 namun Saksi-3 menjawab jika Saksi-1 sedang tidak berada dirumah, selanjutnya Terdakwa berpamitan untuk mencari keberadaan Saksi-1 di rumah Saksi-1 di Jl. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati, Sidoarjo guna mengambil barang-barang milik Terdakwa yang berada di rumah tersebut;

Bahwa kemudian masih pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi-1 tersebut dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, pintu pagar terkunci serta Saksi-1 tidak berada di rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui panggilan whatsapp namun tidak bisa, lalu Terdakwa menelepon melalui telepon seluler dengan mengatakan “saya ambil barang-barang saya di rumahmu” namun tidak dijawab oleh Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi-1 dengan cara melompat pintu pagar yang terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, dan menuju ke kamar belakang tempat Terdakwa meletakkan barang-barang Terdakwa, namun pintu kamar dalam keadaan terkunci. Oleh karena pintu kamar dalam keadaan terkunci, Terdakwa lalu keluar rumah dan membeli obeng di toko Indomaret terdekat. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah menuju ke kamar belakang untuk membuka pintu kamar dengan mengunakan obeng, namun pintu tetap tidak bisa terbuka, sehingga Terdakwa kemudian menendang pintu kamar menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga gagang pintu menjadi patah dan terjatuh di lantai yang mengakibatkan pintu kamar menjadi rusak dan terbuka. Terdakwa kemudian masuk untuk mengambil satu set Komputer, PlayStation dan sepatu merek Reebok milik Terdakwa dan membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah dan memanggil Saksi-2 yang berada diluar rumah untuk membantu Terdakwa membawa barang tersebut ke gang sebelah rumah Saksi-1 sambil memesan Gocar (aplikasi pemesanan mobil secara online) karena barang tersebut banyak

Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 tiba di rumahnya di Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, setelah masuk rumah Saksi-1 melihat pintu kamar belakang dalam keadaan rusak dan terbuka serta satu set Komputer dan PlayStation hilang, selanjutnya Saksi-1 keluar ke depan rumah sambil berteriak “maling-maling” sampai ke samping gang rumah Saksi-1 dan Saksi-1 melihat satu set komputer dan PlayStation berada diatas tempat duduk Terdakwa. Melihat hal tersebut, Saksi-1 menjadi marah dan bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kok tiba- tiba masuk rumah, kok tidak minta kunci rumah ke ayah?”. Kemudian terjadi percekcokan lalu Saksi-1 merebut HP Terdakwa dan dibanting, selanjutnya Terdakwa menjadi emosi lalu menampar wajah Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi bagian kiri Saksi-1 dan memukul wajah Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata sebelah kiri dan hidung Saksi-1. Saksi-1 kemudian membalas Terdakwa dengan memukul Terdakwa menggunakan helm mengenai tubuh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Saksi-1;

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi-1 sambil menangis menghubungi Saksi-3 mengatakan “Yah saya dipukul sama Ferdi, cepat kesini" selanjutnya Saksi-3 mendatangi Saksi-1 di rumah dan melihat Saksi-1 masih cekcok mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 melerainya, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-3 berbicara mengenai permasalahan yang terjadi dan Saksi-3 menyuruh Terdakwa pulang. Saat Terdakwa pergi dengan Saksi-2 menggunakan sepeda motor, Terdakwa mengejek Saksi-1 dengan menjulurkan lidahnya sambil mengatakan tidak takut dilaporkan;

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 dengan diantar Saksi-3 datang melapor ke Pom Lantamal V, kemudian anggota Lidpam Pom Lantamal V mengantar Saksi-1 ke RS Al-lrsyad Surabaya untuk berobat dan diberi pereda nyeri, serta dilakukan Visum et Repertum dengan hasil Saksi-1 mengalami luka memar di bawah pelipis mata kiri bawah dan luka lecet di sebelah kiri pangkal hidung, sesuai Visum Et Repertum Nomor: 11/VIS/RSAL/V/2023 tanggal 6 Mei 2023.

Subsidair:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di gang samping rumah Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Angkatan XL gelombang 1 di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Serda Keu, kemudian ditempatkan di KRI Sampari-628 Satkat Koarmada II sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Keu NRP 130757;

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Alifianoviora Juniliawati (Saksi-1) pada sekira bulan Maret 2022 di Cafe Taman Petekan Surabaya, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dengan Saksi-1 sering berkomunikasi dan pada tanggal 17 Mei 2022 menjalin hubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2022 Terdakwa memberikan cincin kepada Saksi-1 sebagai tanda pengikat;

Bahwa setelah Terdakwa dengan Saksi-1 berpacaran, Terdakwa sering datang ke rumah Sdr. Suwiono (Saksi-3) orang tua Saksi-1 saat pesiar atau weekend di Jl. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya dan Terdakwa diizinkan untuk menaruh barang-barang pribadi milik Terdakwa seperti 1 (satu) set komputer, baju seragam olahraga dan sepatu di salah satu kamar di rumah Saksi-1 yang belum ditempati yang terletak di Jl. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo;

Bahwa pada awalnya hubungan pacaran berjalan baik, namun pada tanggal 28 April 2023 Terdakwa memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi-1 karena orangtua Terdakwa tidak setuju jika Terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi-1. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Vario milik Saksi-3 yang dipinjam Terdakwa ke rumah Saksi-3 di Jln. Rungkut Kidul 3 No. 25 RT 01 RW 03 Kel. Rungkut Kec. Rungkut Kidul Surabaya bersama dengan Serda Ttg Ahmad Khalduni (Saksi-2). Saat itu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi-1 kepada Saksi-3 namun Saksi-3 menjawab jika Saksi-1 sedang tidak berada dirumah, selanjutnya Terdakwa berpamitan untuk mencari keberadaan Saksi-1 di rumah Saksi-1 di Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo guna mengambil barang-barang milik Terdakwa yang berada di rumah tersebut;

Bahwa kemudian masih pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi-1 tersebut dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, pintu pagar terkunci serta Saksi-1 tidak berada dirumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui panggilan whatsapp namun tidak bisa, lalu Terdakwa menelepon melalui telepon seluler dengan mengatakan “saya ambil barang-barang saya di rumahmu” namun tidak dijawab oleh Saksi-1. Selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Saksi-1 dengan cara melompat pintu pagar yang terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, dan menuju ke kamar belakang tempat Terdakwa meletakkan barang-barang Terdakwa, namun pintu kamar dalam keadaan terkunci. Oleh karena pintu kamar dalam keadaan terkunci, Terdakwa lalu keluar rumah dan membeli obeng di toko Indomart terdekat. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah menuju ke kamar belakang untuk membuka pintu kamar dengan mengunakan obeng, namun pintu tetap tidak bisa terbuka, sehingga Terdakwa kemudian menendang pintu kamar menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga gagang pintu menjadi patah dan terjatuh di lantai yang mengakibatkan pintu kamar menjadi rusak dan terbuka. Terdakwa kemudian masuk untuk mengambil satu set Komputer, Play Station dan sepatu merek Reebok milik Terdakwa dan membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah dan memanggil Saksi-2 yang berada diluar rumah untuk membantu Terdakwa membawa barang tersebut ke gang sebelah rumah Saksi-1 sambil memesan Gocar (aplikasi pemesanan mobil secara online) karena barang tersebut banyak;

Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 tiba di rumahnya di Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati Sidoarjo, setelah masuk rumah Saksi-1 melihat pintu kamar belakang dalam keadaan rusak dan terbuka serta satu set Komputer dan PlayStation hilang, selanjutnya Saksi-1 keluar ke depan rumah sambil berteriak “maling- maling” sampai ke samping gang rumah Saksi-1 dan Saksi-1 melihat satu set Komputer dan PlayStation berada diatas tempat duduk Terdakwa. Melihat hal tersebut, Saksi-1 menjadi marah dan bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kok tiba- tiba masuk rumah, kok tidak minta kunci rumah ke ayah?”. Kemudian terjadi percekcokan lalu Saksi-1 merebut HP Terdakwa dan dibanting, selanjutnya Terdakwa menjadi emosi lalu menampar wajah Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi bagian kiri Saksi-1 dan memukul wajah Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian mata sebelah kiri dan hidung Saksi-1. Saksi-1 kemudian membalas Terdakwa dengan memukul Terdakwa menggunakan helm mengenai tubuh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menendang Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai paha bagian kiri Saksi-1;

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi-1 sambil menangis menghubungi Saksi-3 mengatakan “Yah saya dipukul sama Ferdi, cepat kesini” selanjutnya Saksi-3 mendatangi Saksi-1 di rumah dan melihat Saksi-1 masih cekcok mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 melerainya, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-3 berbicara mengenai permasalahan yang terjadi dan Saksi-3 menyuruh Terdakwa pulang. Saat Terdakwa pergi dengan Saksi-2 menggunakan sepeda motor, Terdakwa mengejek Saksi-1 dengan menjulurkan lidahnya sambil mengatakan tidak takut dilaporkan;

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 dengan diantar Saksi-3 datang melapor ke Pom Lantamal V, kemudian anggota Lidpam Pom Lantamal V mengantar Saksi-1 ke RS Al-lrsyad Surabaya untuk berobat dan diberi pereda nyeri, serta dilakukan Visum et Repertum dengan hasil Saksi-1 mengalami luka memar di bawah pelipis mata kiri bawah dan luka lecet di sebelah kiri pangkal hidung, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sesuai Visum Et Repertum Nomor 11/VIS/RSAL/V/2023 tanggal 6 Mei 2023.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam:

Kesatu: Pasal 406 ayat (1) KUHP

Dan

Kedua

Primair           : Pasal 351 ayat (1) KUHP

Subsidair      : Pasal 352 ayat (1) KUHP

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu MOHAMMAD FERDIA IMAMI FAJAR, Serda Keu NRP 130757, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu: “Pengrusakan Barang”

Dan

Kedua primair: “Penganiayaan”.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana Penjara: selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:

  1. Barang:

1 (satu) buah obeng merek krisbow.

Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Surat-surat:

1 (satu) lembar fotokopi KTA Terdakwa;

1 (satu) lembar printout foto obeng;

5 (lima) lembar printout foto Sdri. Alifianoviora Juniliawati;

1 (satu) lembar foto pintu rusak;

1 (satu) lembar printout foto rumah Sdri. Alifianoviora Juniliawati di Jln. Pasar Wisata No. 25 D, Kel. Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo;

2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya Nomor 11/VIS/RSAI/V/2023 tanggal 6 Mei 2023;

1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Terdakwa.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim tim 4
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-13 04:12:40    Kunjungan: 12
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller