Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

137-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 137-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-26
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa disamarkan
Pangkat disamarkan
NRP disamarkan
Jabatan disamarkan
Kesatuan disamarkan
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Kesatu

Pertama:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret tahun 2000 Dua puluh, bulan Mei tahun 2000 Dua puluh, tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun 2000 Dua puluh satu, bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh dua, tanggal Dua puluh tujuh bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Dua puluh delapan bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh sampai dengan tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 3 No. 306 Jawa Timur, di Lorong bak sampah lantai 3 Flat TNI AL Gedung A 9 samping Flat No. 307 Jawa Timur, di samping Tandon Air lantai atas Flat TNI AL Gedung A-9 Jawa Timur, Hotel di Surabaya, di dalam mobil ditepi jalan samping Sirkuit Hotel di  Surabaya dan dalam mobil depan SDN di Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah telah nikah dengan cara sebagai berikut:

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan di Xxxxx, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Nav, kemudian di tempatkan di Xxxxx, pada tahun 2021 Terdakwa dipindah tugaskan di Xxxxx sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Nav NRP -;

b. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. PipXxxxx pada tanggal 01 Nopember 2013 di rumah orang tua Sdri. PipXxxxx di Jawa Timur secara agama islam dan dinas TNI AL sesuai Kutipan Akta Nikah dari KUA di Jawa Timur Nomor: - tanggal 01 November 2013, dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 orang anak;

c.       Bahwa Saksi-1 menikah dengan Sdri. LisXxxxx (Saksi-2) pada tanggal 16 April 2001 dirumah orang tua Saksi-2 di Jawa Barat secara agama islam dan dinas TNI AL sesuai kutipan Akta Nikah dari di KUA di Jawa Barat Nomor: - tanggal 16 April 2001, dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan yaitu NaXxxxx umur 22 tahun dan NaXxxxx umur 18 tahun;

d.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-2 (istri dari Saksi-1) sejak bulan November 2019 di Flat TNI AL Gedung A 9 Jawa Timur dimana Terdakwa tinggal di Flat A 9 No.306 sedangkan Saksi-2 tinggal di Flat A 9 Lantai 1 Nomor 110 dalam hubungan sebagai tetangga. Setelah perkenalan tersebut Terdakwa sering memberikan perhatian terhadap Saksi-2 dengan menanyakan sudah makan apa belum, saling berkirim foto dan video call, sehingga hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 semakin akrab dan berlanjut pacaran;

e.      Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Maret 2020, Terdakwa membawa buah mangga lewat didepan flat Saksi-2 di lantai 1, kemudian Saksi-2 menyapa dengan mengatakan “bawa apa om” lalu Terdakwa menjawab “bawa mangga, mau taa... kalau mau ambil diatas”, selanjutnya Saksi-2 datang ke Flat Terdakwa di Flat A 9 Lantai 3 No. 306 Jawa Timur, kemudian masuk Flat Terdakwa dan memilih buah mangga di meja ruang tamu, selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi-2 masuk kedalam kamar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 didalam kamar ngobrol-ngobrol sambil melihat televisi dan makan buah mangga, kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi-2, awalnya Saksi-2 menolak karena takut ketahuan tetangga dan istri Terdakwa yang saat itu tidak ada di rumah, selanjutnya Terdakwa menenangkan Saksi-2 dengan memberikan 1 (satu) bungkus coklat silverqueen lalu Saksi-2 memakannya;

f.       Bahwa kemudian Terdakwa kembali memeluk dan mencium bibir Saksi-2 sambil tangannya meremas-remas panyudara Saksi-2, setelah sama-sama terangsang, selanjutnya Terdakwa menidurkan Saksi-2 di tempat tidur lalu Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa “jangan om” kemudian Terdakwa menjawab “kenapa mbak” lalu Saksi-2 mengatakan “gak nyaman, takut” kemudian Terdakwa menjawab “sebentar aja kok”, sambil merayu dan meyakinkan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa melepas pakaian Saksi-2 sampai telanjang lalu Terdakwa melepas pakaiaannya sendiri dan setelah sama-sama telanjang bulat, kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Saksi-2 dengan posisi Terdakwa di atas dan Saksi-2 di bawah lalu Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur ± selama 10 (sepuluh) menit Terdakwa klimaks dan mengelurkan sperma didalam vagina Saksi-2, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 memakai pakaian masing-masing, kemudian Saksi-2 pergi meninggalkan Flat Terdakwa.

g.      Bahwa kemudian Terdakwa sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan Saksi-2 yaitu;

1)      Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dengan Saksi-2 melakukan persetubuhan di Lorong bak sampah lantai 3 Flat TNI AL Gedung A 9 samping Flat No. 307 sebanyak 1 (satu) kali,

2)      Pada tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB di samping Tandon Air lantai atas Flat TNI AL Gedung A-9 sebanyak 1 (satu) kali dengan cara yang sama,

3)      Pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Hotel daerah Demak Surabaya (nama hotel lupa) dengan cara yang sama sebanyak 1 (satu) kali,

h. Bahwa pada sekira bulan Maret 2023, hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 diketahui oleh istri Terdakwa yaitu Sdri. PipXxxxx setelah membuka HP Terdakwa yang terdapat foto dan Video Terdakwa dengan Saksi-2 sedang telanjang dada sehingga Terdakwa dengan Sdri. PipXxxxx terjadi percekcokan;

i.        Bahwa pada hari Minggu 30 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Saksi-2 memberitahukan kepada suaminya yaitu Saksi-1 telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 selaku suami Saksi-2 mengadukan dan menuntut Terdakwa agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret tahun 2000 Dua puluh, bulan Mei tahun 2000 Dua puluh, tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun 2000 Dua puluh satu, tanggal Dua puluh tujuh bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Dua puluh delapan bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh sampai dengan tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 3 No. 306 Jawa Timur, di Lorong bak sampah lantai 3 Flat TNI AL Gedung A 9 samping Flat No. 307 Jawa Timur, di samping Tandon Air lantai atas Flat TNI AL Gedung A-9 Jawa Timur, di dalam mobil ditepi jalan samping Sirkuit Hotel di Surabaya dan dalam mobil didepan SDN di Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dengan cara sebagai berikut:

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan di Xxxxx, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Nav, kemudian di tempatkan di Xxxxx, pada tahun 2021 Terdakwa dipindah tugaskan di Xxxxx sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Nav NRP -;

b.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. LisXxxxx (Saksi-2) istri dari Saksi-1 sejak bulan November 2019 di Flat TNI AL Gedung A 9 Jawa Timur dimana Terdakwa tinggal di Flat A 9 No.306 sedangkan Saksi-2 tinggal di Flat A 9 Lantai 1 Nomor 110 dalam hubungan sebagai tetangga. Setelah perkenalan tersebut Terdakwa sering memberikan perhatian terhadap Saksi-2 dengan menanyakan sudah makan apa belum, saling berkirim foto dan video call, sehingga hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 semakin akrab dan berlanjut pacaran;

c        Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diigat lagi bulan Maret 2020, Terdakwa membawa buah mangga lewat didepan flat Saksi-2 di lantai 1, kemudian Saksi-2 menyapa dengan mengatakan “bawa apa om“ lalu Terdakwa menjawab “bawa mangga, mau taa... kalau mau ambil diatas“, selanjutnya Saksi-2 datang ke Flat Terdakwa di Flat A 9 Lantai 3 No. 306 Jawa Timur, kemudian masuk Flat Terdakwa dan memilih buah mangga di meja ruang tamu, selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi-2 masuk kedalam kamar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 didalam kamar ngobrol-ngobrol sambil melihat televisi dan makan buah mangga, kemudian Terdakwa mencium bibir Saksi-2, awalnya Saksi-2 menolak karena takut ketahuan tetangga dan istri Terdakwa yang saat itu tidak ada di rumah, selanjutnya Terdakwa menenangkan Saksi-2 dengan memberikan 1 (satu) bungkus coklat silverqueen lalu Saksi-2 memakannya;

d. Bahwa kemudian Terdakwa kembali memeluk dan mencium bibir Saksi-2 sambil tangannya meremas-remas panyudara Saksi-2, setelah sama-sama terangsang, selanjutnya Terdakwa menidurkan Saksi-2 di tempat tidur lalu Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa “jangan om” kemudian Terdakwa menjawab “kenapa mbak” lalu Saksi-2 mengatakan “gak nyaman, takut” kemudian Terdakwa menjawab “sebentar aja kok”, sambil merayu dan meyakinkan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan layaknya suami istri, kemudian Saksi-2 pergi meninggalkan Flat Terdakwa, dimana kondisi pintu rumah maupun kamar dalam keadaan terbuka / tidak ditutup

e.      Bahwa kemudian Terdakwa sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan Saksi-2 yaitu

1)      Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dengan Saksi-2 melakukan persetubuhan di Lorong bak sampah lantai 3 Flat TNI AL Gedung A 9 samping Flat No. 307 sebanyak 1 (satu) kali

2)      Pada tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB di samping Tandon Air lantai atas Flat TNI AL Gedung A-9 sebanyak 1 (satu) kali;

f.       Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa melakukan persetubuhan di dalam mobil yang diparkir di tepi jalan samping sirkuit hotel di Jawa Timur, setelah selesai Terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di Jl. Pogot Surabaya untuk membeli bensin yang di masukkan ke jurigen ukuran sebanyak 5 liter lalu pergi ke Flat Terdakwa untuk mengambil mayat istrinya;

g       Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan di dalam mobil yang terparkir dipinggir jalan tepatnya didepan SDN di Jawa Timur.

Dan

Kedua:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal Dua puluh empat bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di di Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 1 No 101 Jawa Timur atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang” dengan cara sebagai berikut:

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2007 melalui pendidikan di Xxxxx, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Nav, kemudian di tempatkan di Xxxxx, pada tahun 2021 Terdakwa dipindah tugaskan di Xxxxx sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Nav NRP -;

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. LisXxxxx (Saksi-2) istri dari Saksi-1 sejak bulan November 2019 di Flat TNI AL Gedung A 9 Jawa Timur dimana Terdakwa tinggal di Flat A 9 No.306 sedangkan Saksi-2 tinggal di Flat A 9 Lantai 1 Nomor 110 dalam hubungan sebagai tetangga. Setelah perkenalan tersebut Terdakwa sering memberikan perhatian terhadap Saksi-2 dengan menanyakan sudah makan apa belum, saling berkirim foto dan video call, sehingga hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 semakin akrab dan berlanjut pacaran;

c.       Bahwa pada sekira bulan Maret 2023, hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 diketahui oleh istri Terdakwa yaitu Sdri. PipXxxxx setelah membuka HP Terdakwa yang terdapat foto dan Video Terdakwa dengan Saksi-2 sedang telanjang dada sehingga Terdakwa dengan Sdri. Pip Xxxxx terjadi percekcokan dan Sdri. PipXxxxx mengatakan kepada Terdakwa "saya ingin Sdri. LisXxxxx (Saksi-2) beserta keluarganya diusir dari Flat dan kalau tidak Sdri. LisXxxxx (Saksi-2) meninggal” sehingga untuk menyenangkan Sdri. PipXxxxx, Terdakwa berinisiatif membakar rumah Saksi-1 supaya Saksi-1 beserta Saksi-2 tidak tinggal lagi di Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 1 No 110 Jawa Timur;

d.      Bahwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa keluar Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 1 No 110 Jawa Timur menuju rumah yang ditempati oleh Saksi-2 di Flat TNI AL Gedung A 9 Lantai 1 No 101 Jawa Timur, kemudian Terdakwa memeriksa keadaan rumah Saksi-1 dan dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa menuju lorong sebelah barat, selanjutnya Terdakwa masuk rumah Saksi-1 melalui jendela belakang rumah (sebelah selatan) yang tidak dikunci, setelah didalam rumah Saksi-1, kemudian Terdakwa mengambil baju koko yang tergantung dikamar lalu meletakkan baju diatas handuk alas setrika baju yang dibawahnya ada kasur tipis yang tergulung diatas lantai, selanjutnya Terdakwa mengambil setrika baju yang tergeletak diatas lantai lalu Terdakwa menghidup setrika tersebut dengan menancapkan kabel di listrik lalu setrika diletakan diatas baju koko yang ditumpuk dengan handuk dan kasur tipis, selanjutnya Terdakwa menyalakan lilin yang tingginya ± 2 cm dengan korek api yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa meletakan lilin diatas baju koko yang disebelah setrika baju (seolah-olah kebakaran terjadi karena arus listrik dari setrika yang tidak dimatikan), selanjutnya Terdakwa keluar rumah Saksi-1 melalui melalui jendela belakang rumah Saksi-1;

e.      Bahwa Kemudian pada sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dibangunkan oleh Alm. Sdri. PipXxxxx memberitahukan ada kebakaran di rumah Saksi-1, kemudian Terdakwa keluar rumah menuju lantai 3 dan melihat banyak asap, selanjutnya Terdakwa bertemu Koptu KuXxxxx (tidak tahu nama lengkapnya) dan berpura-pura ikut mencari tahu sumber asapnya dari ruangan lantai 3, kemudian Terdakwa menuju lantai 2 dan bertemu dengan Peltu Pdk WiXxxxx dan memberitahukan ruangan dilantai 2 tidak ditemukan sumber asap, kemudian Peltu Pdk WiXxxxx menuju lantai 1 melihat ada asap yang keluar dari jendela belakang rumah Saksi-1 sambil berteriak “kebakarannya dari kamar Saksi-1”, kemudian Terdakwa berinisiatif membantu mencari tabung pemadam kebakaran (apar) di tiang dekat tangga lantai 1 dan menuju rumah Saksi-1 melalui jendela belakang rumah Saksi-1, setelah di dalam rumah Saksi-1, Terdakwa melihat kamar sebelah selatan ada api dan penuh asap, lalu Terdakwa memadamkan api dengan tabung pemadam kebakaran, api sempat padam, namun tidak lama kemudian api kembali menyala serta banyak asap dan APAR sudah habis lalu Terdakwa keluar rumah Saksi-1;

f.       Bahwa kemudian Terdakwa diminta oleh Sdri. NuXxxxx (Saksi-5) membuka paksa pintu rumah Saksi-1 dengan menggunakan linggis sedangkan Sdri. DiXxxxx dan Sdri WiXxxxx mendatangi kantor PMK Xxxxx untuk meminta bantuan, setelah pintu terbuka Terdakwa membawa tabung pemadam kebakaran (apar) lalau menyemprotkan melalui jendela sebelah timur (dekat gazebo A 9), namun api tidak padam sampai Apar habis, kemudian Terdakwa mencari kran air yang berada di pojokan sebelah selatan bagian Flat A 9, lalu Terdakwa menyemprotkan air melalui jendela, namun api tidak bisa padam, selanjutnya Terdakwa meminta Koptu KuXxxxx mencarikan kayu untuk merobohkan kasur yang berdiri disamping tembok, setelah kasur roboh api dapat dipadamkan namun asap masih tebal, tidak lama kemudian (Saksi-6) dari PMK Xxxxx datang untuk memadamkan api, kemudian api dan asap mulai hilang, selanjutnya Saksi-6 kembali.

g.      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut perabotan rumah Saksi-1 seperti pakaian, kasur busa, setrika baju, selimut bantal, kabel listrik dan almari plastik terbakar dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dapat membahayakan bagunan flat secara keseluruhan dan penghuni yang lain;

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam:

Kesatu

Pertama : Pasal 284 ayat (1) ke-2 a KUHP.

Atau

Kedua : Pasal 281 ke-1 KUHP

Dan

Kedua : Pasal 187 ayat (1) ke-1 KUHP

Putusan

M E N G A D I L I:

1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA, Kopda Nav, NRP -; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

Kesatu :

“Turut serta melakukan zina“.

Dan

Kedua            :

“Dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang”.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana Pokok                 : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pidana Tambahan         : Dipecat dari dinas Militer.

3. Menetapkan barang bukti berupa :

a.      Barang-barang:

1 (satu) buah springbed /kasur yang terbakar.

Dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) buah stop kontak 4 lubang beserta kabelnya.

Dikembalikan kepada Terdakwa.

b.      Surat-surat:

1 (satu) lembar foto sisa kasur springbed yang terbakar.

1 (satu) lembar foto kabel beserta stop kontak 4 lubang.

1 (satu) lembar surat ijin penggunaan rumah negara Nomor SIP/93/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Saksi-1.

4 (empat) lembar foto rumah di gedung Flat 9 lantai 1 Jawa Timur.

1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Terdakwa Nomor -.

1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Dinas atas nama Kopda Nav Terdakwa NRP -.

2 (dua) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 16 April 2001 yang dikeluarkan oleh KUA di Jawa Barat atas nama Saksi-1 dengan Saksi-5.

1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Dinas Saksi-1 No. - tanggal Januari 2015.

1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Saksi-1 Nomor -.

1 (satu) lembar foto mobil Daihatsu Sigra Nopol - Warna hitam.

2 (dua) lembar surat pengaduan perkara tertanggal 2 Mei 2023.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim TIM 5
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-13 04:09:59    Kunjungan: 30
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller