No.Register | 151-K/PM.III-12/AL/XI/2023 |
Tanggal Masuk | 2023-11-13 |
Jenis Perkara | Pidana |
Terdakwa | ANDI HARIANTO |
Pangkat | Kopka Mar |
NRP | 101141 |
Jabatan | Taban Urusan Tata Usaha 3 Subgar 0829/Bangkalan |
Kesatuan | Kogartap III Surabaya |
Asal Satuan | TNI AL |
Dakwaan | Menimbang, Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya Nomor Sdak/135/K/AL/XI/2023, tanggal 2 November 2023 didakwa telah melakukan tindak pidana “Desersi Dalam Waktu Damai“ sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
Putusan | MENETAPKAN: 1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Andi Harianto, Kopka Mar NRP 101141; tidak dapat diterima. 2. Memerintahkan Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan berkas perkaranya kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya. 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Majelis Hakim | Tim 1 |
Keterangan | Putus NO |
Detil Putusan (pdf) | Putusan |
Detil Petikan (pdf) | Petikan |
Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:50:10 Kunjungan: 24 |