Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

151-K/PM.III-12/AL/XI/2023

No.Register 151-K/PM.III-12/AL/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-13
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ANDI HARIANTO
Pangkat Kopka Mar
NRP 101141
Jabatan Taban Urusan Tata Usaha 3 Subgar 0829/Bangkalan
Kesatuan Kogartap III Surabaya
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Menimbang, Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya Nomor Sdak/135/K/AL/XI/2023, tanggal 2 November 2023 didakwa telah melakukan tindak pidana “Desersi Dalam Waktu Damai“ sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Putusan

MENETAPKAN:

1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Andi Harianto, Kopka Mar NRP 101141; tidak dapat diterima.

2.      Memerintahkan Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan berkas perkaranya kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya.

3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim Tim 1
Keterangan Putus NO
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:50:10    Kunjungan: 24
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller