Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

147-K/PM.III-12/AL/XI/2023

No.Register 147-K/PM.III-12/AL/XI/2023
Tanggal Masuk 2023-11-06
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa DANANG PRATAMA
Pangkat Serka Ttu
NRP 118420
Jabatan Ba Disadal Mabesal (Baset Satgas Dalam Negeri Yekda MLM Kapal MRLF)
Kesatuan Disadal Mabesal
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Menimbang, Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal empat bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Disadal Mabesal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Disadal Mabesal (Baset Satgas Dalam Negeri Yekda MLM Kapal MRLF) dengan jabatan Ba Disadal Mabesal (Baset Satgas Dalam Negeri Yekda MLM Kapal MRLF) sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Ttu NRP 118420;

2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yg berwenang sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan kepada Pom Lantamal V Nomor LP.37/1-1/V/2023/IDIK tanggal 4 Mei 2023 secara berturut-turut

3. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya ke kesatuan dan penyebab meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena sedang menjalani proses pidana dalam perkara Asusila di Denpom Lanal Denpasar, Kesatuan telah melakukan pencarian dan penangkapan namun Terdakwa tidak diketemukan

4. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Kepala Disadal Mabesal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023 atau selama 100 (seratus) hari secara berturut-turut, hal ini sesuai dengan daftar absensi dari kesatuan Disadal Mabesal bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

5. Bahwa selama Terdalwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: DANANG PRATAMA, Serka Ttu NRP 118420, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai.”

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

a.       Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan        : Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

- 6 (enam) lembar daftar absensi anggota Satgas Dalam Negeri MLM Kapal MRLF dan Satgas DPB Disadal Mabesal a.n. Terdakwa Sertu Ttu Danang Pratama NRP. 118420.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah
Majelis Hakim Tim 1
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:39:40    Kunjungan: 15
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller