Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

141-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 141-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-26
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa ALFANDI EKA PRASTIYA
Pangkat Serda Mar
NRP 133949
Jabatan Danru 3 Pleton 1 Kompi D
Kesatuan Yonif 3 Mar
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh enam bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh dua bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan Bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Yonif 3 Mar Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:

“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Dikmaba, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Kormar, sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat serda Mar NRP 133949;

2. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomal Lantamal V pada tanggal 22 Juni 2023 atau selama 58 (Lima puluh delapan) hari secara berturut-turut dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;

3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut, pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ke rumah Terdakwa maupun tempat lain yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun belum diketemukan;

4. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut karena nama Terdakwa masuk dalam daftar personil yang ikut dalam Satgas Mupe (muara perairan) di Papua;

5. Bahwa Saksi-1 Letda Mar Muzammil, Saksi-2 Sertu Mar Novsela Tutut Wilda A tidak mengetahui kegiatan maupun keberadaan Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut;

6. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut, Terdakwa tidak pernah menghubungi atau memberi kabar ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pomal Lantamal V pada tanggal 22 Juni 2023 atau selama 58 (Lima puluh delapan) hari secara berturut-turut dan sampai saat ini Terdakwa belum tertangkap atau menyerahkan diri; dan

8.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Alfandi Eka Prastiya, Serda Mar NRP 133949, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai.”

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

a.       Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan        : Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

- 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Kompi Dragon Yonif 3 Mar periode bulan Mei 2023 sampai dengan Juni 2023.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim Tim 1
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:24:27    Kunjungan: 15
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller