Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

135-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 135-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-17
Jenis Perkara Pelanggaran
Terdakwa LAMIDI
Pangkat Serda Ttg
NRP 97190
Jabatan Anggota Satma
Kesatuan Denmako Kodiklatal
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan September tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh satu bertempat di rumah makan daerah Ketintang Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui pendidikan Dikcatam PK XIX Gelombang 1 di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld, kemudian ditempatkan di KRI KDA-364 Satkor Koarmatim (sekarang Koarmada II). Pada tahun 2017 Terdakwa mengikuti pendidikan Diktukba XLVII di Kodiklatal Surabaya dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian ditempatkan di Satma Denmako Kodiklatal sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Ttg NRP 97190.

Bahwa pada sekira bulan Juli 2019 Terdakwa membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 Nopol AG 1509 WG dengan Noka MK2KRWPNUKJ007505, Nosin 4N15UDY7658 secara kredit melalui PT.Clipan Finance Indonesia Tbk yang beralamat di JL Ronggowarsito No. 48 Pocanan Kota Kediri dengan harga Rp.565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) kali/bulan.

Bahwa dalam perkembangannya terjadi kendala dalam pembayaran angsuran karena ada usaha konveksi milik Terdakwa mengalami masalah keuangan ketika terjadi pandemi covid-19, sehingga pada tanggal 16 Februari 2021 Terdakwa melakukan take over/pengalihan pembiayaan yang semula secara kredit melalui PT. Clipan Finance Indonesia Tbk kepada PT. BFI Finance Indonesia Tbk yang beralamat di Ruko Hayam Wuruk Trade Center Blok C 7-8 JL Hayam Wuruk Kota Kediri sesuai perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 4682100446 tanggal 16 Februari 2021, dicatatkan di Notaris Kota Kediri a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H.,M.Kn dan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kantor Kemenkumham wilayah Jawa Timur Nomor W15.00690887.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 19 Juni 2021 dengan obyek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 4466 tanggal 19 Juni 2021 dengan obyek jaminan Fidusia berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 Nopol AG 1509 WG dengan Noka MK2KRWPNUKJ007505, Nosin 4N15UDY7658.

Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen nomor kontrak 4682100446 tanggal 16 Februari 2021 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp.431.999.085,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah) dengan harga perolehan sebesar Rp.532.500.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 13.261.000,- (tiga belas juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) kali/bulan dengan waktu jatuh tempo pembayaran setiap bulannya pada tanggal 16 mulai dari bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2025. Pada saat take over tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan lebih dari PT BFI Finance Indonesia Tbk sebanyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Bahwa angsuran bulan Maret 2021 telah dibayar oleh Terdakwa tanggal 27 Maret 2021 dan tanggal 22 Mei 2021 untuk pembayaran bulan April 2021, dan pada bulan-bulan berikutnya hingga jatuh tempo Terdakwa belum juga melakukan pembayaran angsuran, sehingga PT. BFI Finance Indonesia Tbk mengirimkan surat Somasi I Nomor L/SOM/KA/12/21-01877 tanggal 7 Juli 2021 namun Terdakwa tetap tidak membayarkan angsuran bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2021. Kemudian pada sekira bulan September 2021 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 Nopol AG 1509 WG dengan Noka MK2KRWPNUKJ007505, Nosin 4N15UDY7658 diambil oleh PT. Cakra selaku kolektor /pihak ketiga dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk di Hotel daerah Juanda Sidoarjo, lalu mobil tersebut dibawa ke kantor PT. Cakra di Ketintang Surabaya. Terdakwa kemudian datang ke kantor PT. Cakra dan untuk mengambil mobil tersebut Terdakwa harus membayar tunggakan angsuran selama 5 (lima) bulan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan tunggakan angsuran mobil Honda CRV tahun 2016 warna hitam nopol AG 1813 PS milik Terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun Terdakwa tidak memiliki uang.

Bahwa keesokan harinya Terdakwa menemui PNS Kaseman (Saksi-2) di Satma Denmako Kodiklatal dan Terdakwa menyampaikan jika mobil Terdakwa ditarik oleh Leasing dan membutuhkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk menebusnya. Saksi-2 menyampaikan jika temannya a.n. Sdr. Hendra Wijaya (Saksi-3) dan Letkol Bambang Abdullah Basuki Rahmat (Saksi-4) bersedia meminjamkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 Nopol AG 1509 WG milik Terdakwa. Keesokan harinya Saksi-3, Terdakwa, Saksi-4 dan Sdr. Hefrizal Zaenal (Saksi-5) bersama-sama menuju ke PT Cakra, setelah dilakukan pembayaran mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 diserahkan PT. Cakra kepada Terdakwa dan dibawa bersama Saksi-3, saat berada didalam mobil Terdakwa mengatakan “Mas ini mobil sementara saya titipkan, sampean bawa dulu, nanti satu atau dua bulan setelah uang tagihan saya cair mobil saya ambil”, lalu dijawab Saksi-3 “ya gak papa pak, yang penting angsuran tetap dibayar”, dan pada saat berada di rumah makan daerah Ketintang Surabaya Terdakwa selaku Pemberi Fidusia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4x2) A/T warna Hitam Mika tahun 2019 milik Terdakwa dan STNK kepada Saksi-3 dan oleh Saksi-3 mobil tersebut diserahkan kepada Saksi-4 tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari PT.BFI Finance Indonesia Tbk selaku Penerima Fidusia.

Bahwa sekira tahun 2022 Saksi-4 meminta pengembalian uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya janji-janji saja, sehingga Saksi-4 menyuruh Saksi-3 untuk menjual mobil milik Terdakwa dan oleh Saksi-3 dengan disaksikan Saksi-5 mobil tersebut dijual kepada Sdr. Taufik di warung kopi JL Kesatria Pagerwojo Kab Sidoarjo sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan hingga saat ini mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Bahwa pada bulan Oktober 2021 dan November 2021 Terdakwa kembali tidak membayar angsuran sehingga PT. BFI Finance Indonesia Tbk mengirimkan surat Somasi II Nomor L/SOM/KA/12/21-04394 tanggal 17 Desember 2021 namun Terdakwa tetap tidak membayarkan angsuran, sehingga dikirimkan surat Somasi III Nomor L/SOM/KA/12/22-00193 tanggal 12 Januari 2022 dan akan melakukan penarikan mobil tersebut namun mobil tersebut telah dialihkan Terdakwa kepada orang lain dan hingga saat ini mobil belum diketemukan keberadaannya. Kemudian PT. BFI Finance Indonesia Tbk menugaskan Sdr. Yuda Primasetya, S.H. (Saksi-1) untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lantamal V sesuai Laporan Polisi Nomor LP.31/II-9/IV/2023/IDIK tanggal 18 April 2023 agar Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan

M E N G A D I L I:

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Lamidi, Serda Ttg NRP 97190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

Pidana Penjara          :    selama 10 (sepuluh) bulan.

Pidana Denda            :    sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanpa Prajurit Nomor 383/KTP TNI AL/BA/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 atas nama Serda Ttg Lamidi NRP 97190 Jabatan Ba Satbek Kesatuan Denmako Kodiklatal.

1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00690887.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 19 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim.

10 (sepuluh) lembar Salinan Akta Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Nomor 4466 tanggal 19 Juni 2021.

2 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 16 Februari 2021 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 01/L/ll/2021/Rangkap 1.

3 (tiga) lembar foto copy Persetujuan dan/atau Kuasa tanggal 16 Februari 2021 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 002/L/l1/2021/Rangkap 1.

3 (tiga) lembar foto copy Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 4682100446 tanggal 16 Februari 2021 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 003/L/lI/2021/Rangkap 2.

10 (sepuluh) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan a.n. Lamidi Nomor Kontrak 4682100446 dan Legalisasi Notaris a.n. Eko Sunu Jatmika, S.H., M.Kn. Nomor 008/L/ll/2021/Rangkap 2.

1 (satu) lembar foto copy STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar HIPWR 4X2 AT tahun 2019 dengan Nopol AG 1509 WG atas nama Lamidi alamat Jl. Letjen Suprapto VII RT.04 RW.02 Desa Jatirejo Kec. Nganjuk dengan Nomor 01886428.

2 (dua) lembar foto copy BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar HIPWR 4X2 AT tahun 2019 dengan Nopol AG 1509 WG atas nama Lamidi alamat Jl. Letjen Suprapto VII RT.04 RW.02 Desa Jatirejo Kec. Nganjuk dengan Nomor 0-04659269.

2 (dua) lembar costumer Card View a.n. Lamidi.

2 (dua) lembar prin out foto mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol AG 1509 WG warna hitam.

2 (dua) lembar surat tugas dari BFI Finance Ref No.202304468RAL02335 tanggal 17 April 2023.

2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SK-BFI-KEDIRI/IV/2023 tanggal 16 April 2023.

3 (tiga) lembar Surat Somasi I Nomor Ref L/SOM/KA/07/21-01877.

2 (dua) lembar Surat Somasi II Nomor Ref L/SOM/KA/12/21-0349.

2 (dua) lembar Surat Somasi III Nomor Ref L/SOM/KA/01/22-00193.

3 (tiga) lembar rekening tahapan Bank BCA a.n. Hendra Wijaya dengan Norek 0182160456 periode bulan September 2021.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim TIM 5
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:15:15    Kunjungan: 39
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller