Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

134-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 134-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-11
Jenis Perkara Pelanggaran
Terdakwa YANCE ADOLF DURANT
Pangkat Kopda Ttg
NRP 115699
Jabatan Anggota Satang
Kesatuan Denmako Koarmada II.
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat bulan April tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Tiga belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga, bertempat di kesatuan Denmako Koarmada II, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tigapuluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa (Kopda Ttg Yance Adolf Durant) masuk menjadi Prajurit TNI AL yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Denmako Koarmada II dengan pangkat Kopda Ttg NRP 115699;

Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmako Koarmada II atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 04 April 2023 dengan tidak mengikuti kegiatan apel pagi dan apel siang di Denmako Koarmada II hal tersebut diketahui oleh Letda Laut (KH) Didi Suryadi (Saksi-1) dan Sertu Keu Bayu Rian Agusta (Saksi-2);

Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena rendahnya disiplin Terdakwa.

Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak diketahui kegiatannya karena Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon

5. Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/841/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan Saksi-1 berusaha menelpon Terdakwa namun Terdakwa tidak menjawab dan mematikan teleponnya sehingga tidak diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang, selanjutnya Dandenmako Koarmada II melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya sesuai surat nomor R/172/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP.45/I-1/VI/2023/IDIK tanggal 13 Juni 2023;

6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Denmako Koarmada II tanpa ijin yang sah dari Dandenmako Koarmada II atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 atau selama 71 (tujuh pujuh satu) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.45/1-1/VI/2023/IDIK tanggal 13 Juni 2023 dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan; dan

7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Denmako Koarmada II tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

Putusan

MENGADILI: 

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yance Adolf Durant, Kopda Ttg, NRP 115699, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai.” 

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

a.       Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

b.       Pidana Tambahan        : Dipecat dari dinas Militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

-        3 (tiga) lembar daftar absensi anggota Set Denmako Koarmada II sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim Tim 3
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:12:35    Kunjungan: 23
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller