Friday, May 17, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

129-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 129-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-11
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa disamarkan
Pangkat disamarkan
NRP disamarkan
Jabatan disamarkan
Kesatuan disamarkan
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober tahun 2000 Enam belas, bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh, bulan Februari tahun 2000 Dua puluh dua, atau setidak-tidaknya dalarn tahun 2000 Enam belas, tahun 2000 Delapan belas, tahun 2000 Sembilan belas, tahun 2000 Dua puluh dan tahun 2000 dua puluh dua, bertempat di rumah (Saksi-2) di Jawa Timur dan di Perum Daerah Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Iingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”.

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2006 melalui pendidikan di Xxxxx (sekarang Xxxxx), setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Mar, kemudian ditempatkan di Xxxxx sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar NRP -.

2.      Bahwa Terdakwa menikah dengan (Saksi-1) pada tanggal 02 April 2015 di rumah orang tua Saksi-1 yaitu (Saksi-2) di Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akte Nikah dan KUA Kec. Prigen Kab. Pasuruan Nomor - tanggal 02 April 2015, setelah menikah Terdakwa dan Saksi-1 tinggal dirumah Saksi-2. Dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang pertama bernama NaXxxxx umur 7 tahun dan yang kedua bernama NeXxxxx umur 2,5 tahun.

3.      Bahwa awalnya rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 harrnonis, namun pada bulan Oktober 2016 Saksi-1 melihat di HP milik Terdakwa chattingan dengan Sdri. AyXxxxx dengan panggilan "sayang", kemudian Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa sehingga kemudian terjadi percekcokan dan Terdakwa menampar mulut Saksi-1 dengan tangan kanan terbuka mengenai bibir Saksi-1, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kesatuan dan dilakukan mediasi, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan tidak berhubungan lagi dengan Sdri. AyXxxxx.

4.      Bahwa pada tahun 2017, Terdakwa dengan Saksi-1 tinggal di Perum Daerah Jawa Timur, kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2018, dirumah orangtua Saksi-1 di Prigen Pasuruan, Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi-1 menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali karena Terdakwa emosi Saksi-1 tidak membayar angsuran rumah selama 4 (empat) bulan karena Saksi-1 memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya, kemudian Saksi-1 kembali melaporkan perbuatan Terdakwa ke kesatuan dan hasil mediasi disepakati bila terjadi permasalahan keluarga agar diselesaikan secara baik-baik tidak melakukan kekerasan fisik dan Terdakwa berjanji lagi tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

5.      Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2019, setelah Saksi-1 melahirkan anak kedua kembali menemukan chattingan di Hp Terdakwa dengan Sdri. YuXxxxx dengan obrolan mesra dan panggilan "sayang", kemudian Saksi-1 klarifikasi kepada Terdakwa, namun Terdakwa marah dan mencekik leher Saksi-1, membenturkan kepala Saksi-1 ke tembok dengan keras lalu Terdakwa melempar kipas angin model duduk berukuran sedang mengenai pundak sebelah kiri Saksi-1, sehingga Saksi-1 mengalami luka robek pada bibir dan nyeri pada rahang serta leher, namun Saksi-1 bisa melakukaan aktifitas sehari-hari namun Saksi-1 mengalami depresi dengan prilaku ingin bunuh diri sambil keluar rumah dengan menangis dan marah-marah, kemudian Saksi-2 membawa Saksi-1 ke Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Malang dan Saksi-1 diberi obat penenang dan harus kontrol setiap bulannya.

6.      Bahwa pada tanggal yang tidak diigat lagi bulan Oktober 2020, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan mendengar Saksi-1 sedang menangis, kemudian Saksi-2 datang kerumah Saksi-1 di Perum Daerah Jawa Timur dan melihat Terdakwa dan Saksi-1 sedang cekcok kemudian Terdakwa menampar mulut Saksi-1 menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak I (satu) kali lalu Saksi-2 melerai Terdakwa, yang kemudian mengakibatkan Saksi-1 mengalami depresi lagi, selanjutnya Saksi-2 membawa Saksi-1 ke Psikiater Rumah Sakit Jiwa Hermina Tangkuban Perahu Malang lalu diberi obat penenang dan kontrol setiap 2 (dua) minggu sekali.

7.      Bahwa pada sekira bulan Februari 2022 Saksi-1 menemukan chattingan di Hp Terdakwa dengan Sdri. SuXxxxx dengan obrolan mesra, kemudian Saksi-1 mengklarifikasi kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa marah dan menampar mulut Saksi-1 dengan tangan terbuka, selanjutnya bulan Mei 2022 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa yang mempunyai WIL ke kesatuan Terdakwa, kemudian tanggal 6 Juni 2022 pihak kesatuan memediasi Terdakwa dengan Saksi-1 dengan dibuatkan surat pernyataan yang isinya Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kepada Saksi-1, namun Terdakwa masih tetap tidak berubah masih temperamental dan suka main perempuan dan sewenang-wenang terhadap Saksi-1, sehingga Saksi-1 tidak kuat dengan sikap dan perbuatan Terdakwa tersebut kemudian pada sekira bulan September 2022 Saksi-1 bersama kedua anaknya tinggal bersama Saksi-2 di Jawa Timur sampai dengan sekarang.

8.      Bahwa setelah Saksi-1 tinggal di rumah Saksi-2, Terdakwa memberikan nafkah gaji kepada Saksi-1 sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan cara di transfer ke rekening adik Saksi-1 karena gaji Terdakwa sudah di potong untuk membayar angsuran rumah sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga tidak memberikan nafkah batin berupa hubungan suami istri sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan sekarang.

Dan

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober tahun 2000 Enam belas, bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh, bulan Februari tahun 2000 Dua puluh dua, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Enam belas, tahun 2000 Delapan belas, tahun 2000 Sembilan belas, tahun 2000 Dua puluh dan tahun 2000 dua puluh dua, bertempat di rumah (Saksi-2) di Jawa Timur dan di Perum Daerah Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2006 melalui pendidikan di Xxxxx (sekarang Xxxxx), setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Mar, kemudian ditempatkan di Xxxxx sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar NRP -.

2.      Bahwa Terdakwa menikah dengan (Saksi-1) pada tanggal 02 April 2015 di rumah orang tua Saksi-1 yaitu (Saksi-2) di Jawa Timur sesuai dengan Kutipan Akte Nikah dan KUA Kec. Prigen Kab. Pasuruan Nomor - tanggal 02 April 2015, setelah menikah Terdakwa dan Saksi-1 tinggal dirumah Saksi-2. Dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang pertama bernama NaXxxxx umur 7 tahun dan yang kedua bernama NeXxxxx umur 2,5 tahun.

3.      Bahwa awalnya rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 harmonis, namun pada bulan Oktober 2016 Saksi-1 melihat di HP milik Terdakwa chattingan dengan Sdri. AyXxxxx dengan panggilan "sayang", kemudian Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa sehingga kemudian terjadi percekcokan dan Terdakwa menampar mulut Saksi-1 dengan tangan kanan terbuka mengenai bibir Saksi-1, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kesatuan dan dilakukan mediasi, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan tidak berhubungan lagi dengan Sdri. AyXxxxx.

4.      Bahwa pada tahun 2017, Terdakwa dengan Saksi-1 tinggal di Perum Daerah Jawa Timur, kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2018, dirumah orangtua Saksi-1 di Prigen Pasuruan, Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi-1 menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali karena Terdakwa emosi Saksi-1 tidak membayar angsuran rumah selama 4 (empat) bulan karena Saksi-1 memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anaknya, kemudian Saksi-1 kembali melaporkan perbuatan Terdakwa ke kesatuan dan hasil mediasi disepakati bila terjadi permasalahan keluarga agar diselesaikan secara baik-baik tidak melakukan kekerasan fisik dan Terdakwa berjanji lagi tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

5.      Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2019, setelah Saksi-1 melahirkan anak kedua kembali menemukan chattingan di Hp Terdakwa dengan Sdri. YuXxxxx dengan obrolan mesra dan panggilan "sayang", kemudian Saksi-1 klarifikasi kepada Terdakwa, namun Terdakwa marah dan mencekik leher Saksi-1, membenturkan kepala Saksi-1 ke tembok dengan keras lalu Terdakwa melempar kipas angin model duduk berukuran sedang mengenai pundak sebelah kiri Saksi-1, sehingga Saksi-1 mengalami luka robek pada bibir dan nyeri pada rahang serta leher, mengakibatkan Saksi-1 mengalami depresi dengan prilaku ingin bunuh diri sambil keluar rumah dengan menangis dan marah-marah, kemudian Saksi-2 membawa Saksi-1 ke Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodmningrat Lawang Malang dan Saksi-1 diberi obat penenang dan harus kontrol setiap bulannya.

6.      Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi bulan Oktober 2020, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan mendengar Saksi-1 sedang menangis, kemudian Saksi-2 datang kerumah Saksi-1 di Perum Daerah Jawa Timur dan melihat Terdakwa dan Saksi-1 sedang cekcok kemudian Terdakwa menampar mulut Saksi-1 mengunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali lalu Saksi-2 melerai Terdakwa, yang kemudian mengakibatkan Saksi-1 mengalami depresi lagi, selanjutnya Saksi-2 membawa Saksi-1 ke Psikiater Rumah Sakit Jiwa Hermina Tangkuban Perahu Malang lalu diberi obat penenang dan kontrolsetiap 2 (dua) minggu sekali.

7.      Bahwa pada sekira bulan Februari 2022 Saksi-1 menemukan chattingan di Hp Terdakwa dengan Sdri. SuXxxxx dengan obrolan mesra, kemudian Saksi-1 mengklarifikasi kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa marah dan menampar mulut Saksi-1 dengan tangan terbuka, selanjutnya bulan Mei 2022 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa yang mempunyai WIL ke kesatuan Terdakwa, kemudian tanggal 6 Juni 2022 pihak kesatuan memediasi Terdakwa dengan Saksi-1 dengan dibuatkan surat pernyataan yang isinya Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kepada Saksi-1, namun Terdakwa masih tetap tidak berubah masih temperamental dan suka main perempuan dan sewenang-wenang terhadap Saksi-1, sehingga Saksi-1 tidak kuat dengan sikap dan perbuatan Terdakwa tersebut kemudian pada sekira bulan September 2022 Saksi-1 bersama kedua anaknya tinggal bersama Saksi-2 di Jawa Timur sampai dengan sekarang.

8.      Bahwa setelah Saksi-1 tinggal di rumah Saksi-2, Terdakwa memberikan nafkah gaji kepada Saksi-1 sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan cara di transfer ke rekening adik Saksi-1 karena gaji Terdakwa sudah di potong untuk membayar angsuran rumah sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga tidak memberikan nafkah batin berupa hubungan suami istri sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan sekarang.

9.      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami depresi dan ganguan kejiwaan Aksis I (Episode Depresi Kategori Sedang), sesuai dengan Visum Et Repertum Psychiatricum dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya Nomor VER/12/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 yang ditanda-tangani oleh Ketua tim pemeriksa kesehatan jiwa dr. Ade Irawati, Sp. Kj (Saksi-5) dan anggota tim dr. l. K. Tirka Nandaka, Sp.Kj., Subsp.For., S.H., M.M.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :

Kesatu :    Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan

Kedua : Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Putusan

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : TERDAKWA, Koptu Mar NRP -, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

Kesatu      :    Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya.

Dan

Kedua       :    Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya.

2.      Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :  

Pidana      :    Penjara selama 1 (satu) tahun.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :  

a.      1 (satu) lembar foto copy kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 02 April 2015.

b.      1 (satu) lembar foto copy KPI Nomor - atas nama Sdri. AdXxxxx.

c.       1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor - dengan kepala keluarga atas nama Terdakwa.

d.      1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani Terdakwa dengan Sdri. AdXxxxx.

e.      1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat Sdri. AdXxxxx. tertanggal 31 Januari 2023.

f.       1 (satu) lembar Surat Pengaduan yang dibuat Sdri. AdXxxxx. tertanggal 31 Januari 2023.

g.      2 (dua) Surat keterangan dan Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodinigrat Lawang Malang Nomor KJ.02.01/XXVII.1.3.12/1818/2023 tanggal 3 Maret 2023 atas nama Sdri. AdXxxxx.

h.      4 (empat) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dan RSPAL dr. Ramelan Nomor VER/12/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). 


Majelis Hakim Tim 3
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:06:51    Kunjungan: 12
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller