Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

128-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 128-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-11
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa disamarkan
Pangkat disamarkan
NRP disamarkan
Jabatan disamarkan
Kesatuan disamarkan
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh sembilan dan tanggal tiga puluh bulan April tahun 2000 dua puluh tiga, pada tanggal Lima dan tanggal Enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April dan bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di ruang Alins Xxxxx, di ruang pers Xxxxx, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1991 melalui pendidikan Dikcatam Milsuk Angkatan Xxxxx di Xxxxx (sekarang Xxxxx) Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada ditempatkan di Xxxxx, kemudian pada tahun 2004 mengikuti pendidikan Dikcabareg Angkatan XXXXX di Xxxxx (sekarang Xxxxx) Surabaya dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Deppers Xxxxx (sekarang Xxxxx) sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma Mar NRP Xxxxx;

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Xxxxx (Saksi-1) sejak bulan Desember 2022 saat Saksi-1 mulai bekerja sebagai honorer/PHL Depmat Xxxxx yang tinggal di ruang Alins Depmat Xxxxx yang terletak di samping kantor Depmat dan diruang tersebut juga digunakan oleh anggota Depmat termasuk Terdakwa untuk tempat menaruh perlengkapan pribadi;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat Saksi-1 bangun tidur, datang Terdakwa dan Xxxxx masuk ke ruang Alins Depmat Xxxxx untuk berganti pakaian seragam jasmani. Setelah selesai Terdakwa dan Xxxxx keluar dari ruangan, namun beberapa saat kemudian Terdakwa tiba-tiba masuk kembali ke ruang Alins dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya Terdakwa mendekati dan memeluk Saksi-1 dari belakang lalu meraba-raba dada Saksi-1 sambil tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam celana training poral dan meremas-remas penis Saksi-1 selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Saksi-1 berusaha untuk melepaskan dekapan Terdakwa, sehingga Terdakwa mengatakan “sudah tenang aja ga usah takut” sambil mengeluarkan tangan kiri dan melepaskan dekapan lalu membuka kunci pintu dan keluar dari ruang Alins, sedangkan Saksi-1 menuju ke mess Xxxxx untuk menemui (Saksi-2) di Mess Xxxxx dan menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa masuk ke ruang Alins menemui Saksi-1 yang sedang merapikan baju sambil sambil bertanya “mau kemana ngga” dan Saksi-1 menjawab “ada perintah disuruh melaundry bajunya Kadepmat bang” lalu Terdakwa mengatakan “Yang kemaren jangan kamu ceritakan kepada orang lain ya, itu rahasia kita”. Setelah itu Terdakwa menarik tangan kanan Saksi-1 dengan tangan kirinya lalu memeluk dan mencium pipi kiri Saksi-1 sambil tangan Terdakwa memegang dan meremas penis Saksi-1 dari luar celana training yang digunakan Saksi-1. Saksi-1 yang merasa risih dengan perbuatan Terdakwa lalu pergi meninggalkan Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 01 Mei 2023 pukul 06.30 Wib Saksi-1 menceritakan perbuatan Terdakwa kepada (Saksi-5);

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa datang di ruang Alins untuk memberikan nasi kotak kepada Saksi-1 lalu Terdakwa duduk disamping (Saksi-3) dan (Saksi-4), selesai Saksi-1 makan dan akan membuang sampah diikuti oleh Terdakwa sambil mengajak Saksi-1 untuk menimbang berat badan di ruang Pers Xxxxx. Setelah selesai menimbang berat badan, saat Saksi-1 akan turun dari timbangan tiba-tiba Terdakwa menarik dan memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang, lalu meremas penis Saksi-1 dari luar celana training poral dan menggesek- gesekkan penis Terdakwa ke pantat Saksi-1. Setelah itu Terdakwa mengatakan “besok Sabtu saya jaga terakhir, kamu besok temani saya tidur, nanti saya ajak jalan-jalan ke Kodam, kamu jangan cerita ke siapa-siapa, kalau butuh apa-apa kamu bilang saya saja, anggap saja saya bapakmu” kemudian Saksi-1 menjawab “bang jangan gitu, banyak orang”, setelah itu Terdakwa melepaskan pelukan dan Saksi-1 meninggalkan ruang Pers. Selanjutnya pada sekira pukul 17.30 Wib selesai sholat Magrib Saksi-1 menemui (Saksi-6) untuk menelepon orang tua Saksi-1 dengan menggunakan handphone Saksi-6. Setelah menelepon, Saksi-1 yang merasakan takut dan trauma terhadap perbuatan Terdakwa lalu menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi-6;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib, saat Terdakwa sedang dinas jaga di Pos Depan Xxxxx datang menemui Saksi-1 untuk mengajak Saksi-1 jalan-jalan ke pasar malam di depan Xxxxx dengan menggunakan motor dinas Kawasaki KLX. Setelah tiba di pasar malam tersebut, Terdakwa membelikan celana dalam untuk Saksi-1 dan makan bersama. Setelah selesai pulang dan dalam perjalanan Terdakwa yang duduk di kursi penumpang meraba dan memegangi penis Saksi-1 dari luar celana training poral, lalu Saksi-1 mengatakan “jangan gitu bang ini dijalan, lagian ini motor dinas” namun Terdakwa tetap memegangi penis Saksi-1;

Bahwa setelah tiba di Xxxxx sekira pukul 22.30 Wib Saksi-1 kembali ke ruang Alins lalu diikuti oleh Terdakwa dengan alasan akan berganti baju. Setelah berada di ruang Alins Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk mencoba celana dalam yang baru saja di beli, saat Saksi-1 sedang mencoba celana dalam tersebut tiba-tiba Terdakwa langsung menarik dan memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang lalu Terdakwa menurunkan celana training dan celana dalam Saksi-1 sampai lutut selanjutnya Terdakwa mengonani penis Saksi-1 kurang lebih 5 (lima) menit namun tidak sampai klimaks lalu Saksi-1 mengatakan “bang itu pintunya terbuka loh”;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi-1 menjadi stres, ketakutan dan trauma sehingga pada tanggal 13 Mei 2023 Saksi-1 berusaha untuk mengambil jalan pintas untuk bunuh diri dengan cara membeli racun tikus di toko Xxxxx lalu sekira pukul 22.30 Wib Saksi-1 memakan racun tersebut hingga Saksi-1 mengalami muntah-muntah yang diketahui oleh Xxxxx lalu Saksi-1 dibawa ke Rumkital Xxxxx dan dirujuk ke RSXxxxx. Dengan hasil Saksi-1 mengalami Gastroskopi Gastritis Kronik sebagaimana Ringkasan Keluar (Resume) No RM Xxxxx tanggal 18 Mei 2023 dari rumah Sakit Xxxxx.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh sembilan dan tanggal tiga puluh bulan April tahun 2000 dua puluh tiga, pada tanggal Lima dan tanggal Enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April dan bulan Mei tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di ruang Alins Xxxxx, di ruang pers Xxxxx, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1991 melalui pendidikan Dikcatam Milsuk Angkatan Xxxxx di Xxxxx (sekarang Xxxxx) Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada ditempatkan di Xxxxx, kemudian pada tahun 2004 mengikuti pendidikan Dikcabareg Angkatan XXXXX di Xxxxx (sekarang Xxxxx) Surabaya dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Deppers Xxxxx (sekarang Xxxxx) sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma Mar NRP Xxxxx;

Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Xxxxx (Saksi-1) sejak bulan Desember 2022 saat Saksi-1 mulai bekerja sebagai honorer/PHL Depmat Xxxxx yang tinggal di ruang Alins Depmat Xxxxx yang terletak di samping kantor Depmat dan diruang tersebut juga digunakan oleh anggota Depmat termasuk Terdakwa untuk tempat menaruh perlengkapan pribadi;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat Saksi-1 bangun tidur, datang Terdakwa dan Xxxxx masuk ke ruang Alins Depmat Xxxxx untuk berganti pakaian seragam jasmani. Setelah selesai Terdakwa dan Xxxxx keluar dari ruangan, namun beberapa saat kemudian Terdakwa tiba-tiba masuk kembali ke ruang Alins dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya Terdakwa mendekati dan memeluk Saksi-1 dari belakang lalu meraba-raba dada Saksi-1 sambil tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam celana training poral dan meremas-remas penis Saksi-1 selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu Saksi-1 berusaha untuk melepaskan dekapan Terdakwa, sehingga Terdakwa mengatakan “sudah tenang aja ga usah takut” sambil mengeluarkan tangan kiri dan melepaskan dekapan lalu membuka kunci pintu dan keluar dari ruang Alins, sedangkan Saksi-1 menuju ke mess Xxxxx untuk menemui  (Saksi-2) di Mess Xxxxx dan menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa masuk ke ruang Alins menemui Saksi-1 yang sedang merapikan baju sambil sambil bertanya “mau kemana ngga” dan Saksi-1 menjawab “ada perintah disuruh melaundry bajunya Kadepmat bang” lalu Terdakwa mengatakan “Yang kemaren jangan kamu ceritakan kepada orang lain ya, itu rahasia kita”. Setelah itu Terdakwa menarik tangan kanan Saksi-1 dengan tangan kirinya lalu memeluk dan mencium pipi kiri Saksi-1 sambil tangan Terdakwa memegang dan meremas penis Saksi-1 dari luar celana training yang digunakan Saksi-1. Saksi-1 yang merasa risih dengan perbuatan Terdakwa lalu pergi meninggalkan Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 01 Mei 2023 pukul 06.30 Wib Saksi-1 menceritakan perbuatan Terdakwa kepada  (Saksi-5).

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa datang di ruang Alins untuk memberikan nasi kotak kepada Saksi-1 lalu Terdakwa duduk disamping  (Saksi-3) dan  (Saksi-4), selesai Saksi-1 makan dan akan membuang sampah diikuti oleh Terdakwa sambil mengajak Saksi-1 untuk menimbang berat badan di ruang Pers Xxxxx. Setelah selesai menimbang berat badan, saat Saksi-1 akan turun dari timbangan tiba-tiba Terdakwa menarik dan memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang, lalu meremas penis Saksi-1 dari luar celana training poral dan menggesek- gesekkan penis Terdakwa ke pantat Saksi-1. Setelah itu Terdakwa mengatakan “besok Sabtu saya jaga terakhir, kamu besok temani saya tidur, nanti saya ajak jalan-jalan ke Kodam, kamu jangan cerita ke siapa-siapa, kalau butuh apa-apa kamu bilang saya saja, anggap saja saya bapakmu” kemudian Saksi-1 menjawab “bang jangan gitu, banyak orang”, setelah itu Terdakwa melepaskan pelukan dan Saksi-1 meninggalkan ruang Pers. Selanjutnya pada sekira pukul 17.30 Wib selesai sholat Magrib Saksi-1 menemui  (Saksi-6) untuk menelepon orang tua Saksi-1 dengan menggunakan handphone Saksi-6. Setelah menelepon, Saksi-1 yang merasakan takut dan trauma terhadap perbuatan Terdakwa lalu menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi-6

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib, saat Terdakwa sedang dinas jaga di Pos Depan Xxxxx datang menemui Saksi-1 untuk mengajak Saksi-1 jalan-jalan ke pasar malam di depan Xxxxx dengan menggunakan motor dinas Kawasaki KLX. Setelah tiba di pasar malam tersebut, Terdakwa membelikan celana dalam untuk Saksi-1 dan makan bersama. Setelah selesai pulang dan dalam perjalanan Terdakwa yang duduk di kursi penumpang meraba dan memegangi penis Saksi-1 dari luar celana training poral, lalu Saksi-1 mengatakan “jangan gitu bang ini dijalan, lagian ini motor dinas” namun Terdakwa tetap memegangi penis Saksi-1;

Bahwa setelah tiba di Xxxxx sekira pukul 22.30 Wib Saksi-1 kembali ke ruang Alins lalu diikuti oleh Terdakwa dengan alasan akan berganti baju. Setelah berada di ruang Alins Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk mencoba celana dalam yang baru saja di beli, saat Saksi-1 sedang mencoba celana dalam tersebut tiba-tiba Terdakwa langsung menarik dan memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang lalu Terdakwa menurunkan celana training dan celana dalam Saksi-1 sampai lutut selanjutnya Terdakwa mengonani penis Saksi-1 kurang lebih 5 (lima) menit namun tidak sampai klimaks lalu Saksi-1 mengatakan “bang itu pintunya terbuka loh”;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi-1 menjadi stres, ketakutan dan trauma sehingga pada tanggal 13 Mei 2023 Saksi-1 berusaha untuk mengambil jalan pintas untuk bunuh diri dengan cara membeli racun tikus di toko Xxxxx lalu sekira pukul 22.30 Wib Saksi-1 memakan racun tersebut hingga Saksi-1 mengalami muntah-muntah yang diketahui oleh Xxxxx lalu Saksi-1 dibawa ke Rumkital Xxxxx dan dirujuk ke RSXxxxx. Dengan hasil Saksi-1 mengalami Gastroskopi Gastritis Kronik sebagaimana Ringkasan Keluar (Resume) No RM Xxxxx tanggal 18 Mei 2023 dari rumah Sakit Xxxxx.

Bahwa Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 merupakan penekanan dari Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1649/2019 tanggal 22 Oktober 2019 serta ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT) karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan kehidupan Militer dan dapat merusak moral Disiplin Prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :

Pertama    :    Pasal 281 ke-1 KUHP.

Atau

Kedua       :    Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Putusan

MENGADILI :

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Xxxxx, Serma Mar (Purn), NRP Xxxxx, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Ketidaktaatan yang disengaja.”

2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

-        Pidana penjara selama :  3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

3.      Menetapkan barang bukti berupa :

a.      Berupa Barang-barang:

1)      1 (satu) buah celana dalam warna ungu merk Kasogi milik Sdr. Xxxxx.

2)      1 (satu) buah celana training warna biru dongker milik Sdr. Xxxxx.

3)      1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat merk GGIO milik Sdr. Xxxxx.

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 Sdr. Xxxxx.

b.      Berupa Surat-surat :

1 (satu) lembar fotocopy kartu Tanda Anggota Nomor Xxxxx tanggal 24 Mei 2019 atas nama Serma Mar Xxxxx NRP Xxxxx Jabatan Ba Deppers Kesatuan Xxxxx;

1 (satu) lembar foto celana dalam warna ungu merk Kasogi milik Sdr. Xxxxx;

1 (satu) lembar foto celana training warna biru dongker milik Sdr. Xxxxx;

1 (satu) lembar foto baju lengan panjang warna coklat merk GGIO milik Sdr. Xxxxx;

5 (lima) lembar Ringkasan Keluar (Resume) Nomor RM Xxxxx tanggal 18 Mei 2023 dari Rumah Sakit Xxxxx atas nama pasien Xxxxx;

2 (dua) lembar foto ruang Alins Depmat Xxxxx;

1 (satu) lembar foto ruang Alins Deppers Xxxxx;

1 (satu) lembar daftar Jaga Xxxxx tanggal 06 Juni 2023;

2 (satu) lembar foto copy salinan Kep Kasal Nomor Xxxxx tanggal 25 Mei 2023 tentang pemberian hak pensiun atas nama Serma Mar (Purn) Xxxxx NRP Xxxxx.

2 (dua) lembar foto copy Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019

1 (satu) lembar foto copy Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Majelis Hakim tim 2
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 04:03:03    Kunjungan: 32
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller