Saturday, May 18, 2024
Direktori Putusan Dilmil III-12 Surabaya

127-K/PM.III-12/AL/X/2023

No.Register 127-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal Masuk 2023-10-11
Jenis Perkara Pidana
Terdakwa disamarkan
Pangkat disamarkan
NRP disamarkan
Jabatan disamarkan
Kesatuan disamarkan
Asal Satuan TNI AL
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2000 enam betas, tahun 2000 delapan belas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, tanggal 02 bulan November tahun 2000 dua puluh dua, bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga dan pada tanggal 05 bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2000 enam belas, tahun 2000 delapan belas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, bulan November tahun 2000 dua puluh dua, bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga dan pada bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 enam betas, tahun 2000 delapan betas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, tahun 2000 dua puluh dua, tahun 2000 dua puluh tiga dan tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di rumah Terdakwa Xxxxx dan di rumah Saksi-2 Xxxxx, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

"Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".

Dengan cana-cara sebagai benikut :

1.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit ini AL sejak tahun 2014 melalui DIKMABA di Xxxxx, setelah lulus dan dilantik ditugaskan di Xxxxx, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat sejak tahun 2022 s.d. sekarang Terdakwa mengikuti Dik D3 Elektronika di Xxxxx, pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara mi Terdakwa berpangkat Xxxxx.

2Bahwa sekira bulan Desember 2016 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Xxxxx (Saksi-2) melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun @Xxxxx, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dan Saksi-2 sering berkomunikasi dan saling curhat perihal kehidupan masing-masing dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 mempunyai kecocokan dalam hal orientasi seksual sesama jenis/Homo.

3.      Pada tanggal yang sudah tidak biasa diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2016 Terdakwa dan Saksi-2 janjian ketemu di rumah Terdakwa di Xxxxx, setelah bertemu Terdakwa dan Saksi-2 menonton video porno bersama, sehingga keduanya terangsang lalu Terdakwa dan Saksi-2 mengocok penis masing-masing hingga mengeluarkan sperma, kemudian di hari yang berbeda Terdakwa dan Saksi-2 bertemu kembali di rumah Terdakwa kemudian kembali menonton video porno sehingga sama-sama terangsang lalu Saksi-2 menyuruh Terdakwa untuk memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur/anus Saksi-2, lalu Terdakwa menggerakan pinggulnya maju mundur hingga mengalami klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam dubur Saksi-2.

4.      Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan sesama jenis/Homo antara lain :

a. Pada tahun 2018 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo sebanyak 2 (dua) kali di rumah Saksi-2 Xxxxx dan di Hotel Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

b. Pada tahun 2019 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Xxxxx dan di rumah Terdakwa di Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

c. Pada tahun 2020 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 di Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

d. Pada tanggal 02 November 2022 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di Hotel Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

e. Pada bulan Januari 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

f. Pada tanggal 05 Maret 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

5.      Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Terdakwa di Xxxxx kondisinya dalam posisi tertutup dan terdapat 3 (tiga) anak kunci yang dipegang oleh ayah dan ibu Terdakwa dan Terdakwa sendiri, sehingga dimungkinkan ayah dan ibu Terdakwa bisa masuk dan melihat hubungan sesama jenis/Homo yang dilakukan Terdakwa dan Saksi-2.

6.      Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di dalam kamar rumah Saksi-2 Xxxxx kondisi kamar tertutup dan rumah dalam keadaan kosong, namun Saksi-2 tinggal bersama kedua orang tuanya sehingga dimungkinkan saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo orang tua Saksi-2 bisa masuk ke dalam rumah dan melihat perbuatan tersebut.

Atau
Kedua
:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2000 enam belas, tahun 2000 delapan belas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, tanggal 02 bulan November tahun 2000 dua puluh dua, bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga dan pada tanggal 05 bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2000 enam belas, tahun 2000 delapan belas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, bulan November tahun 2000 dua puluh dua, bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga dan pada bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 enam belas, tahun 2000 delapan belas, tahun 2000 sembilan belas, tahun 2000 dua puluh, tahun 2000 dua puluh dua, tahun 2000 dua puluh tiga dan tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di rumah Terdakwa Xxxxx dan di rumah Saksi-2 Xxxxx, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in telah melakukan tindak pidana :

"Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak taatan yang disengaja".

Dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL sejak tahun 2014 melalui DIKMABA di Xxxxx, setelah lulus dan dilantik ditugaskan di Xxxxx, setelah mengalami beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat sejak tahun 2022 s.d sekarang Terdakwa mengikuti Dik D3 Elektronika di Xxxxx, pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Xxxxx.

2. Bahwa sekira bulan Desember 2016 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Xxxxx (Saksi-2) melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun @Xxxxx, setelah perkenalan tersebut Terdakwa dan Saksi-2 sering berkomunikasi dan saling curhat perihal kehidupan masing-masing dan antara Terdakwa dengan Saksi-1 mempunyai kecocokan dalam hal orientasi seksual sesama jenis/Homo.

3. Pada tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi sekira bulan Desember tahun 2016 Terdakwa dan Saksi-2 janjian ketemu di rumah Terdakwa di Xxxxx, setelah bertemu Terdakwa dan Saksi-2 menonton video porno bersama, sehingga keduanya terangsang lalu Terdakwa dan Saksi-2 mengocok penis masing-masing hingga mengeluarkan sperma, kemudian di hari yang berbeda Terdakwa dan Saksi-2 bertemu kembali di rumah Terdakwa kemudian kembali menonton video porno sehingga sama-sama terangsang lalu Saksi-2 menyuruh Terdakwa untuk memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam lubang dubur/anus Saksi-2, lalu Terdakwa menggerakan pinggulnya maju mundur hingga mengalami klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam dubur Saksi-2.

4. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan sesama jenis/Homo antara lain :

a. Pada tahun 2018 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo sebanyak 2 (dua) kali di rumah Saksi-2 Xxxxx dan di Hotel Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

b. Pada tahun 2019 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo sebanyak 2 (dua) kali di Hotel Xxxxx dan di rumah Terdakwa di Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

c. Pada tahun 2020 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 di Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

d. Pada tanggal 02 November 2022 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di Hotel Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

e. Pada bulan Januari 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

f. Pada tanggal 05 Maret 2023 Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan sesama jenis/Homo di rumah Saksi-2 Xxxxx dengan cara hampir sama seperti yang dilakukan sebelumnya.

5. Bahwa Terdakwa sudah pernah mengetahui dan mendengar tentang Surat Telegram dan Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang LGBT merupakan satah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit, namun Terdakwa tetap melakukan hubungan sesame jenis/Homo dengan Saksi-2.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :

Pertama    :    Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua       :    Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Putusan

M E N G A D I L I  

1.      Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : XXXXX, Xxxxx, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Ketidaktaatan yang disengaja”.

2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

Pidana Pokok :    Penjara selama 8 (delapan) bulan. 

Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana Tambahan :    Dipecat dari dinas militer.

3.      Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :

1 (satu) lembar Foto Copy KTA a.n. Xxxxx.

2 (dua) lembar Foto Copy Kartu Registrasi Penghuni Xxxxx a.n. Xxxxx.

1 (satu) lembar Foto Copy daftar pendapatan Kost Xxxxx bulan November 2022.

1 (satu) lembar lembar Foto Copy daftar pendapatan Kost Xxxxx bulan Desember 2022.

4 (empat) lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor STK/198/2005  tanggal 1 April 2005.

2 (dua) lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019  tanggal 22 Oktober 2019.

1 (satu) lembar Foto TKP di rumah Terdakwa di Xxxxx.

1 (satu) lembar Foto TKP di Kamar nomor 214 Xxxxx.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

5.      Memerintahkan Terdakwa ditahan.

Majelis Hakim Tim 3
Keterangan putus
Detil Putusan (pdf) Putusan
Detil Petikan (pdf) Petikan

Tanggal ditambahkan: 2024-03-07 03:26:52    Kunjungan: 34
RSS Feeds
logo-dilmil-smaller